Home / Pekanbaru | ||||||
UMK Pekanbaru 2025 Naik 6,5 Persen, Disepakati Rp3,67 Juta Jumat, 13/12/2024 | 17:29 | ||||||
UMK Pekanbaru 2025 naik Rp 224 ribu lebih (foto/int) PEKANBARU – Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru resmi menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 sebesar Rp 3.675.937,97. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang berada di angka Rp 3.451.584. Kenaikan sekitar Rp 224.454,02 ini telah melalui proses pembahasan intensif tanpa hambatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, menyampaikan bahwa penetapan ini telah disertai penandatanganan berita acara perhitungan nilai UMK 2025. "Kami telah menyepakati usulan UMK Pekanbaru untuk tahun depan. Ada kenaikan sekitar dua ratus ribu rupiah," ujar Syamsuir kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (13/12/2024). Penandatanganan usulan UMK dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, dan diteruskan kepada Pj Gubernur Riau, Rahmad Hadi. Dengan penandatanganan ini, tahapan pengusulan UMK Pekanbaru 2025 secara resmi telah selesai. Syamsuir menjelaskan, kenaikan UMK tahun 2025 dihitung berdasarkan formulasi penambahan 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. "Itu formula yang kita gunakan untuk menentukan besaran UMK tahun depan," terangnya dikutip dari tribunpekanbaru. Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Pekanbaru, meski tantangan ekonomi global masih membayangi. Di sisi lain, pemerintah terus mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan ini demi mewujudkan keadilan bagi tenaga kerja. Dengan kenaikan ini, perhatian kini beralih pada proses evaluasi dan implementasi di lapangan. Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau perusahaan untuk segera menyesuaikan struktur gaji karyawannya sesuai UMK terbaru. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |