Home / Hukrim | ||||||
Vonis Marisa Putri Penabrak IRT Hingga Tewas: 8 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM A Kamis, 12/12/2024 | 16:35 | ||||||
Marisa Putri, pemakai narkoba divonis Tahun Penjara delapan usai tewaskan ibu rumah tangga di Pekanbaru (foto/int) PEKANBARU – Marisa Putri (21), seorang mahasiswi, divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah terbukti bersalah menabrak hingga tewas seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46). Peristiwa tragis ini terjadi saat Marisa berada di bawah pengaruh narkoba beberapa waktu lalu. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Hendah Karmila Dewi dalam sidang yang digelar Kamis. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Marisa diketahui menabrak korban pada Sabtu (3/8) dini hari di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Mengendarai Toyota Raize berwarna biru dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh narkoba jenis amphetamine, ia menabrak motor yang dikendarai korban sekitar pukul 05.45 WIB. Akibat tabrakan itu, korban mengalami cedera fatal, termasuk luka serius di kepala, pendarahan di telinga dan hidung, serta beberapa luka lainnya yang menyebabkan kematian di tempat. Hasil visum oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi luka-luka tersebut. Dalam putusannya, hakim menilai Marisa terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain hukuman penjara, hakim mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A Marisa selama dua tahun setelah ia selesai menjalani masa tahanannya. "Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan masyarakat," ujar Hakim Hendah dalam persidangan dikutip dari Antarariau. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Marisa, yakni sikap kooperatifnya selama persidangan dan pengakuannya atas kesalahan. Usai vonis dijatuhkan, Marisa Putri menerima keputusan tersebut setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |