Home / Ekonomi | |||||||||
41 Ribu Wajib Pajak di Riau Manfaatkan Insentif Pajak Sabtu, 24/04/2021 | 16:40 | |||||||||
PEKANBARU - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif kepada wajib pajak sebagai stimulus untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Insentif pajak ini telah diberikan oleh pemerintah sejak 2020 lalu. Kantor Wilayah DJP Riau mencatat, pada tahun 2020, sebanyak 41 ribu wajib pajak di Riau telah memanfaatkan insentif tersebut. Pemanfaatan insentif pajak ini didominasi oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yakni sebanyak 25.072 wajib pajak UMKM. "Pemanfaatan insentif pajak untuk wilayah Riau di tahun 2020 mencapai Rp559,8 miliar oleh 41 ribu wajib pajak," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Provinsi Riau, Asprilanto Miardi Widodo. Dia juga mengimbau kepada wajib pajak untuk terus memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah ini, yang masih diperpanjang hingga Juni 2021 mendatang. "Program insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini diperpanjang sampai Juni 2021," katanya. Sebagai informasi, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 tersebut juga memengaruhi pendapatan negara dari sektor pajak. Di mana pada triwulan 1 tahun 2021, DJP Riau baru mencatat penerimaan sebesar Rp2,651 triliun. Jumlah ini tercatat baru mencapai 15,87 persen dari target penerimaan pajak tahun 2021 untuk Kanwil DJP Riau, yakni sebesar Rp14,38 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2020 periode yang sama, jumlah penerimaan pajak yang dicatatkan DJP Riau bahkan minus 3,89 persen. Asprilanto Miardi Widodo mengakui bahwa ini diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang masih melanda tanah air. Penulis: Bayu |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |