Home / Politik | ||||||
Hasil Pilkada Ditolak dan Minta PSU KPU Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan Muflihun-Ade Hartati di MK Minggu, 08/12/2024 | 18:36 | ||||||
Paslon Muflihun-Ade Hartati resmi mengajukan gugatan ke MK (foto/int) PEKANBARU - Pasangan calon (Paslon) Muflihun-Ade Hartati resmi mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Pekanbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut tercatat sebagai Akta Permohonan Nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Paslon nomor urut satu ini menolak hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Kota Pekanbaru pada Rabu (4/12/2024). Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar yang diusung oleh Partai Demokrat dan PKS dinyatakan unggul dengan perolehan 164.041 suara sah. Kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati, Ahmad Yusuf, menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses Pilwako. "Kami menduga ada pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk kesalahan prosedural dalam perubahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa sosialisasi yang memadai," jelasnya. Ahmad Yusuf juga menuding adanya manipulasi yang menyebabkan perolehan suara kandidat tertentu melonjak signifikan di berbagai kecamatan. Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pekanbaru, Salmon Daliyoto, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan di MK. Ia mengatakan KPU Pekanbaru telah menjalankan seluruh tahapan Pilwako sesuai prosedur yang berlaku. "Kami sudah bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan regulasi. Namun, jika ada gugatan, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Salmon, Jumat (6/12/2024). Menurut Salmon, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari MK terkait kelanjutan proses gugatan tersebut. "Berdasarkan informasi dari situs MK, gugatan masih berupa akta permohonan. Kami belum tahu apakah akan diterima atau tidak," jelasnya. Jika gugatan resmi diregistrasi oleh MK, KPU Pekanbaru siap mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. "Kami akan mempelajari setiap poin gugatan dengan cermat untuk memastikan semua langkah yang diambil sesuai dengan aturan," tambah Salmon Salmon menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan Mahkamah Konstitusi. "Kami hanya menunggu arahan dari MK. Jika permohonan diterima, maka proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ungkapnya. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Pekanbaru berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilwako. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menentukan kebenaran atas dalil-dalil yang diajukan penggugat," tutup Salmon dikutip dari tribunpekanbaru. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |