Home / Hukrim | ||||||
Sidang Replik Kasus Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru Penabrak IRT Digelar Selasa Sabtu, 07/12/2024 | 16:16 | ||||||
Marisa Putri, terdakwa penabrak IRT hingga tewas di Jalan Nangka Pekanbaru.(foto: int) PEKANBARU - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Marisa Putri (22), seorang mahasiswi, kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda replik pada Selasa (10/12/2024) mendatang. Replik merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang telah disampaikan pihak terdakwa sebelumnya. Marisa, terdakwa yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), hingga tewas, telah menyampaikan pembelaannya dalam sidang pada Kamis (5/12/2024). Dalam pledoinya, Marisa terlihat emosional dan menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak. Dengan suara bergetar, Marisa menyampaikan rasa penyesalannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi. "Saya mohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam, terutama kepada keluarga korban, majelis hakim, dan masyarakat luas. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi hidup saya," ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com. Marisa juga mengklarifikasi kontroversi soal ekspresinya yang viral di media sosial pasca kecelakaan. "Saat itu saya dalam keadaan bingung dan dipengaruhi obat. Saya tidak sadar dengan apa yang saya lakukan," ungkapnya. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan keluarga. "Saya anak pertama dari lima bersaudara. Ayah saya sakit, dan adik-adik saya masih bersekolah. Mereka membutuhkan saya," tambahnya. Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkap fakta bahwa Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan kecepatan tinggi, sekitar 90 km/jam, di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. "Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai korban sehingga motor terpental sejauh 10 meter, menyebabkan korban meninggal di tempat," ujar JPU Jefri dalam sidang. Menurut hasil visum dari RSUD Arifin Achmad, korban mengalami luka parah, termasuk pendarahan di kepala dan patah tulang. JPU juga membeberkan bahwa sebelum kecelakaan, Marisa dan teman-temannya berpesta minuman keras dan narkoba di sebuah tempat hiburan malam. JPU menuntut Marisa dengan hukuman delapan tahun penjara, berdasarkan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kuasa hukum Marisa menilai tuntutan tersebut terlalu berat. "Klien kami telah menunjukkan itikad baik, bersikap kooperatif, dan menyesali perbuatannya. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini," ujar kuasa hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berbagai kontroversi yang menyertainya, termasuk pengaruh narkoba dan tindakan Marisa setelah kejadian. Kini, masyarakat menunggu hasil sidang replik pekan depan untuk mengetahui bagaimana proses hukum akan berjalan selanjutnya.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |