Home / Hukrim | ||||||
Penyidik KPK Kembali Geledah Gedung Utama Pemko Pekanbaru, Ini Ruangan yang Disasar Kamis, 05/12/2024 | 21:50 | ||||||
Gedung utama Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya.(foto: int) PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung Utama Kompleks Perkantoran Pemko Pekanbaru, Tenayan Raya, hingga Kamis (5/12/2024) malam. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Operasi ini bermula pada Senin (2/12/2024) lalu, saat KPK menangkap Risnandar Mahiwa atas dugaan korupsi terkait pemotongan ganti uang (GU) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru. Sejak OTT tersebut, beberapa ruangan strategis di gedung utama telah disegel oleh penyidik KPK. Melansir tribunpekanbaru.com, hingga Kamis malam, sejumlah ruangan yang sebelumnya disegel kembali digeledah tim penyidik KPK. Beberapa ruangan yang kembali digeledah penyidik anti rasuah itu diantaranya ruang kerja Walikota Pekanbaru lantai 5, ruang kerja Sekdako Pekanbaru lantai 4 dan ruang Kabag Umum Setdako Pekanbaru. Para penyidik KPK terlihat masih aktif bekerja di lokasi, didampingi penjagaan ketat dari personel Brimob Polda Riau. Penjagaan ini juga mencakup larangan bagi awak media untuk masuk ke gedung utama maupun mengambil dokumentasi di area lobi. Selain penggeledahan, sejumlah pejabat terlihat memasuki gedung utama secara bergiliran. Mereka diduga menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK. Beberapa staf honorer lepas (THL) dan petugas kebersihan yang berada di lokasi turut diamati aktivitasnya oleh penyidik. Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Pekanbaru, mengingat dugaan korupsi tersebut melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait barang bukti atau hasil penggeledahan.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |