Home / Pemprov Riau | |||||||||
Menunggu Permenaker Penetapan UMP Riau 2025, Pemprov Targetkan 1 Januari Kamis, 05/12/2024 | 15:59 | |||||||||
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/yuni) PEKANBARU - Usai pengumuman kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini masih menunggu Permenaker untuk penetapannya. Dengan kenaikan tersebut, untuk Provinsi Riau sendiri yang sebelumnya sebesar Rp3.294.625 akan naik menjadi Rp3.508.775,63. "Kita sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait. Saat ini masih menunggu peraturan Menteri Tenaga Kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat, Kamis (5/12/2024). Dikatakannya, bukan hanya Dewan Pengupahan, Disnakertrans juga melakukan komunikasi dengan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit, serikat pekerja dan buruh. Karena turut membahas upah minimum sektoral. "Karena bukan hanya UMP dan UMK, namun kita juga membahas upah minimum sektoral. Artinya tugas kami sebagai Dewan Pengupahan yang akan kami laksanakan, sedang kami upayakan segera rampung," sebutnya. Untuk penetapan UMP 2025, Boby Rachmat menargetkan selesai pembahasan pada akhir tahun ini dan diterapkan pada awal tahun depan. "Sambil menunggu Permenaker yang akan disampaikan dalam waktu dekat, kita upayakan akhir tahun sudah rampung, jadi 1 Januari sudah bisa diterapkan," ucapnya. Dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen itu, Boby Rachmat berharap antara perusahaan dan pekerja tetap seimbang dan berkeadilan. Dan industri yang beroperasi di Riau dapat berjalan dengan baik. "Semoga dengan apa telah disampaikan Presiden tentang upah minimum dapat dijadikan pedoman. Dan perusahaan ataupun pekerja dapat memahami hal ini, agar tetap berkeseimbangan dan berkeadilan," katanya. "Pemerintah akan taat dengan hasil keputusan MK, karena ada beberapa pasal yang menjadi perhatian kita. Kita berharap industrial yang beroperasi di wilayah Riau dapat bekerja dengan baik," tambahnya. Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya sebesar 6%. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Keputusan UMP 2025 naik 6,5% diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi pekerja dalam menentukan kebijakan upah. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi juga telah mengeluarkan Surat Gubernur dengan nomor 500.15.12.3/DISNAKERTRANS/4875 terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang di tujukan kepada bupati/wali kota se Provinsi Riau, Kamis (21/11/24) lalu. Surat Gubernur tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/498/H1.00.00/X1/2024 Tanggal 20 November 2024, tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penulis: Yuni |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |