Home / Siak | ||||||
Unggul Tipis dari Petahana Alfedri Tak Ada PSU, KPU Tetapkan Paslon Afni Zulkifli-Syamsurizal Pemenang Pilkada Siak Kamis, 05/12/2024 | 13:46 | ||||||
Hasil Pilkada Siak, KPU tetapkan Paslon Afni Zulkifli-Syamsurizal pemenang (foto/antarariau) SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bupati dan Wakil Bupati Siak melalui sidang pleno rekapitulasi yang mencakup 15 kecamatan. “Dengan mengucapkan Alhamdulillah, berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ditetapkan pada 5 Desember 2024 pukul 01.19 WIB,” ujar Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Siak, Dedi Kurniawan, Kamis dini hari (5/12/2024). Hasil rekapitulasi menunjukkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Afni Zulkifli-Syamsurizal, berhasil meraih suara terbanyak dengan 82.319 suara, mengungguli tipis petahana Paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza, yang memperoleh 82.095 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 1, Irving Kahar Arifin-Sugianto, hanya mampu meraih 37.988 suara. Total suara sah yang tercatat mencapai 202.402 suara, sementara 4.202 suara dinyatakan tidak sah. Dalam penyampaiannya, Dedi menjelaskan bahwa jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Siak mencapai 335.676 orang, terdiri atas 171.365 laki-laki dan 164.311 perempuan. Selain itu, terdapat pemilih pindahan sebanyak 794 orang (494 laki-laki, 300 perempuan) dan pemilih tambahan sebanyak 1.580 orang (798 laki-laki, 782 perempuan). “Total pengguna hak pilih dalam DPT, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan adalah 206.604 orang, terdiri atas 100.253 laki-laki dan 106.351 perempuan,” ungkap Dedi. KPU Siak mencetak 344.798 lembar surat suara, termasuk cadangan. Dari jumlah tersebut, 206.604 lembar digunakan, 59 lembar dikembalikan, dan 138.135 lembar sisanya tidak digunakan. Proses rekapitulasi yang berlangsung hingga dini hari turut dihadiri oleh saksi dari masing-masing Paslon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dedi menyebutkan adanya keberatan dari saksi Paslon tertentu serta kejadian khusus yang tercatat selama proses rekapitulasi. “Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini dilakukan secara terbuka dan diawasi langsung oleh pihak terkait,” ujarnya dikutip dari antarariau. Dengan penetapan ini, Paslon Afni Zulkifli-Syamsurizal selangkah lebih dekat menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Siak, meskipun selisih tipis dengan petahana berpotensi memunculkan tantangan hukum di kemudian hari. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |