Home / Politik | ||||||
KPU Diduga Langgar Prosedur 3 Paslon Walikota Pekanbaru Tolak Hasil Pilkada 2024 dan Tuntut PSU Kamis, 05/12/2024 | 09:46 | ||||||
Tiga Paslon Walikota Pekanbaru menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 (foto/int) PEKANBARU – Tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pada Rabu (4/12/2024). Penolakan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru pada hari yang sama. Paslon yang menolak hasil Pilkada yaitu nomor urut 1 Muflihun, M.AP dan Ade Hartati, M.Pd (diwakili oleh Ade Hartati). Kemudian nomor urut 2, Dr. Intsiawati Ayus, MH dan Dr Taufik Arrakhman, MH. Serta nomor urut 3, Ida Yulita Susanti, SH dan Kharisman Risanda. Ketiga paslon sepakat menilai proses penyelenggaraan Pilkada diduga penuh dengan pelanggaran prosedur yang berdampak pada keabsahan hasil rekapitulasi suara. Penolakan ketiga paslon tidak terkait selisih perolehan suara, melainkan sejumlah pelanggaran prosedur yang dianggap masif, meliputi: 1. Rendahnya Partisipasi Pemilih 2. Distribusi Formulir Tidak Maksimal 3. Pengurangan Jumlah TPS Ketiga paslon menduga pelanggaran ini merupakan bentuk kelalaian atau bahkan indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Kota Pekanbaru. "Sebagai salah satu kandidat yg bertarung tentu kita sportif menjunjung tinggi asas etika kesantunan. Hak demokrasi masyarakat tentu harus kita junjung tinggi dengan kondisi saat ini banyak hak masyarakat yg dikebiri untuk menyalurkan hak suara mereka. Maka kami Paslon Idaman bersama dua Paslon lainnya menyatakan keberatan hasil Pilkada. KPU sudah mencederai hak demokrasi," ujar Ida Yulita saat dikonfirmasi halloriau.com, Kamis (5/12/2024). Mereka akan mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Pihaknya tegas menolak Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 864 Tahun 2024 dan menuntut dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). "Dengan tingkat Partisipasi Pemilih hanya 48 persen itu menandakan KPU gagal. Partisipasi rendah, sehingga terbukti perolehan suara yang sangat jomplang antar Paslon. Hak demokrasi masyarakat kota PKU harus diselamatkan," sambung Ida. Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, yang menerima surat penolakan dari ketiga paslon bersama empat komisioner lainnya, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk akan mendalami laporan ini dan berkoordinasi dengan KPU serta pihak-pihak terkait. Editor: Riki |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |