Home / Otonomi | |||||||||
Tunggu Sidang Dewan Pengupahan, UMP Riau 2025 Diprediksi Naik 6,5 Persen jadi Rp3,5 Juta Rabu, 04/12/2024 | 23:33 | |||||||||
UMP Riau 2025 naik.(ilustrasi/int) PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025 diprediksi naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Berdasarkan estimasi, UMP Riau 2025 akan ditetapkan sebesar Rp3.508.775. Kenaikan ini mengikuti aturan baru yang tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan diumumkan pada Rabu (4/12/2024). “Setelah diterbitkannya Permenaker ini, besok akan dilakukan sosialisasi. Kemungkinan Jumat mendatang kami akan bersidang dengan Dewan Pengupahan,” ujar Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat dilnsir tribunpekanbaru.com. Rapat Dewan Pengupahan akan menjadi tahap final dalam menentukan angka resmi UMP Riau 2025. Namun, Boby menegaskan, kenaikan sebesar 6,5 persen sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Permenaker terbaru. “Iya, sekitar Rp3,5 juta. Tapi nanti kepastiannya akan ditetapkan bersama melalui sidang Dewan Pengupahan,” tambah Boby. Setelah rapat tersebut, angka yang disepakati akan diajukan kepada Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi untuk disahkan. UMP baru ini akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025.(*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |