Home / Indragiri Hilir | |||||||||
Dugaan Korupsi di Dinkes Inhil Dalam Penyidikan, PT Tenayan Raya Makmur Selaku Penyedia Rabu, 04/12/2024 | 21:48 | |||||||||
Kejaksaan Negeri Inhil laksanakan konfirmasi pers terkait dugaan korupsi di Dinkes Kabupaten Inhil (foto/Ayendra) INHIL - Perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan belanjan obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun anggaran 2022 dalam proses penyidikan. Itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Inhil, Nova Puspita Sari saat gelar konferensi pers, Rabu (4/12/2024) di Aula Kejaksaan Inhil. "Dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 15 Agustus 2024, dalam proses penyidikan sampai dengan hari ini tanggal 04 Desember 2024 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 19 orang. Serta telah mengumpulkan bukti-bukti sejumlah 192 dokumen," ucap Nova. Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari kebutuhan obat-obatan di Dinkes Kabupaten Inhil pada tahun 2022. Kemudian diadakan kegiatan pengadaan bahan habis pakai, paket pekerjaan belanja obat-obatan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.476.344.000, dan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung sejak 13 Juli 2022 – 10 Oktober 2022 yang dilaksanakan oleh PT Tenayan Raya Makmur (TRM) selaku penyedia. Setelah obat-obatan tersebut di penuhi penyedia kemudian Dinkes Inhil telah melakukan pencairan dana pembayaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil sebesar Rp1.476.344.000. "Paket pekerjaan belanja obat-obatan adalah sebanyak 25 jenis obat," lanjutnya. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti diduga bahwa pelaksanaan kegiatan belanjan obat-obatan di Dinkes Inhil anggaran tahun 2022 telah ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah keuangan Daerah Kabupaten Inhil. "Pada saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Inhil masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti sebagai mana pasal 184 KUHAP yaitu pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan Ahli, perhitungan kerugian Negara, serta mengumpulkan bukti-bukti lain guna menemukan tersangka dalam perkara tersebut," tutupnya. Penulis: Ayendra |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |