Home / Dumai | ||||||
Pilkada Serentak 2024 KPU Dumai Rampungkan Pleno Tingkat Kota, Ini Hasil Perolehan Suara Tiap Paslon Rabu, 04/12/2024 | 20:08 | ||||||
Ketua KPU Kota Dumai Zulfan serahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Riau 2024 (foto/bambang) DUMAI - KPU Kota Dumai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2024, yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Kota Dumai, Rabu (4/12/2024). Rapat Pleno dibuka oleh Asisten I Setdako Dumai Yusrizal, hadir Ketua KPU Dumai Zulfan bersama 4 Komisioner KPU Dumai lainnya, Ketua Bawaslu Dumai Agustri bersama 2 Komisioner lainnya, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Forkopimda, para saksi dari masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Walikota dan Wakil walikota Dumai 2024 dan undangan lainnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Dumai, didapatkan jumlah perolehan dari masing-masing paslon. Hasil rekapitulasi suara tingkat Kota, untuk calon walikota dan wakil walikota Dumai 2024, pasangan nomor urut 1, Edi Mohd Yatim - Almainis mendapatkan 3.570 suara, paslon nomor urut 2, Ferdiansyah - Suparto mendapatkan 31.319 suara dan paslon nomor urut 3, Paisal - Sugiyarto memperoleh 105.333 suara. Sementara, jumlah suara sah tercatat ada 140.222 suara, dan suara tidak sah sejumlah 2.289 suara, jumlah suara sah dan tidak sah 142.511 suara. Untuk perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, pasangan nomor urut 1, H. Abdul Wahid - SF Hariyanto memperoleh 63.180 suara, paslon nomor urut 2, M. Nasib - M. Wardan memperoleh 34.746 suara, paslon nomor urut 3, H. Syamsuar - H. Mawardi Muhammad Saleh memperoleh 38.831 suara. Ketua KPU Dumai, Zulfan mengatakan, rekapitulasi di tingkat kota turut melibatkan PPK hingga saksi masing-masing paslon. Tahapan selanjutnya, KPU akan menghadiri Pleno di tingkat Provinsi yang akan digelar pada Jumat (6/12/2024) di Pekanbaru. Lalu menunggu turunnya surat dari MK yang diteruskan oleh KPU RI berkaitan dengan ada atau tidaknya sengkera oleh paslon. "Jika tidak ada, setelah itu selanjutnya KPU Dumai akan melakukan penetapan calon terpilih sesuai dengan tahapan," paparnya. Ketua KPU menjelaskan mekanisme penghitungan suara ini sudah melalui proses berjenjang di tingkat Tempat Pemungutan Suara TPS, Panitia Pemungutan Suara PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan PPK. Penulis: Bambang |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |