Home / Hallo Sawit | ||||||
Pemkab Kuansing Pastikan RAM Sawit di Desa Setiang Ilegal Rabu, 04/12/2024 | 16:54 | ||||||
RAM Asli Jaya yang saat ini dikelola UMA di Desa Setiang tidak berizin (foto/ultra) KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ) memastikan usaha RAM sawit atau tempat jual beli sawit yang berada di desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi tidak berizin alias ilegal. Informasi yang didapat dari masyarakat desa Setiang, RAM Asli Jaya milik pengusaha, Amdansyah ini telah beroperasi usai diresmikan pada Februari 2024. Namun kemudian RAM ini menghentikan operasinya dan kemudian beberapa hari lalu, kembali beroperasi. RAM milik Amdansyah ini sendiri dibangun di kawasan hutan konsensi milik PT Rimba Lazuardi. "Untuk RAM tersebut kami pastikan tidak berizin dan mereka memang tidak pernah mengurus izinnya," kata Kepala Dinas PMPTSP Kuansing, Jhon Pitte saat dikonfirmasi halloriau.com, Rabu (4/12/2024) melalui sambungan telepon. Menurut Jhon Pitte, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perizinan ini. "Apalagi untuk usaha, tentu harus memiliki legalitas yang jelas," kata Jhon Pitte. Terkait usaha RAM di desa Setiang ini, Jhon Pitte mengimbau agar segera mengurus izin sesuai ketententuan yang berlaku "Izin mendirikan bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, SIUP dan lainnya agar usaha yang dijalankan jelas legalitasnya. Ini untuk semua RAM dan usaha lainnya di Kuansing," kata Jhon Pitte. Sementara itu, pemilik RAM Asli Jaya, Amdansyah ketika dikonfirmasi membenarkan jika RAM miliknya tersebut tidak memiliki izin dari Pemkab Kuansing. Namun dirinya mengatakan jika RAM tersebut saat ini dikelola Usaha Milik Adat (UMA) Desa Setiang. "RAM itu sekarang dikelola ninik mamak dan masyarakat Setiang. Kemudian juga LAMR Kuansing. Mereka yang ngelola, saya tidak ada lagi terlibat di sana. Untuk bangunan kita pinjam pakaikan kepada mereka, karena memang mereka minta. Selagi bermanfaat untuk masyarakat, kita pinjamkan," ujar Amdansyah. Selanjutnya, salah seorang ninik mamak desa Setiang, Iramsi saat dikonfirmasi juga mengakui jika RAM yang mereka kelola saat ini tidak memiliki izin dari Pemkab Kuansing. Penulis: Ultra Sandi Editor: Riki |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |