Home / Hukrim | |||||||||
Terdakwa Kecelakaan Maut, Jaksa Tuntut Marisa Putri 8 Tahun Penjara Kamis, 28/11/2024 | 20:46 | |||||||||
Marisa Putri tampil berbeda saat pembacan hukuman di pengadilan (foto/tribunpku) PEKANBARU – Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang sempat viral dan menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024) sore. Dalam pembacaan tuntutan, Boris menegaskan bahwa Marisa Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa yang merupakan alumni Fakultas Hukum UGM ini. Jaksa menguraikan bahwa Marisa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia pada 3 Agustus 2024 lalu. Ia meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap. Terkait barang bukti, JPU mengusulkan pengembalian beberapa barang, termasuk satu unit mobil Toyota Raize dan STNK-nya dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian satu unit sepeda motor Vega ZR, STNK, serta SIM C atas nama korban Renti Marningsih, dikembalikan kepada saksi Iswadi Putra, suami korban. Kemudian SIM A atas nama Marisa Putri dirampas untuk dimusnahkan. Penampilan Berubah di Persidangan Penampilannya ini kontras dengan sidang-sidang sebelumnya, di mana ia kerap tampil tanpa hijab dengan rambut diikat, dikepang, atau dibiarkan tergerai dengan jepitan rambut sederhana. Marisa Putri dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa. Kasus ini menyita perhatian publik karena rekamannya sempat viral di media sosial, memicu diskusi hangat tentang disiplin berlalu lintas dan pentingnya keadilan bagi korban kecelakaan. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |