Home / Hukrim | ||||||
Polisi Tembak Satu Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia ke Riau Selasa, 26/11/2024 | 15:51 | ||||||
Polda Riau gagalkan peredaran 30 Kg sabu asal Malaysia (foto/ist) PEKANBARU – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang dipasok dari Malaysia. Dalam operasi yang digelar di Hotel Grand Jatra, Pekanbaru, pada Minggu malam (24/11/2024), dua kurir narkoba berinisial MY (45) dan MD (41) berhasil diamankan. Salah satu tersangka, MY, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di betis kanan dan mata kaki kiri karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Keduanya diketahui merupakan warga Bengkalis, salah satu daerah yang kerap menjadi jalur masuk narkoba ke Indonesia. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba berskala besar di Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan pengintaian di area parkir hotel. Pada pukul 18.00 WIB, tim mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia merah marun dengan nomor polisi BM 1916 FK. Saat diperiksa, petugas menemukan 30 bungkus plastik besar berisi kristal putih yang diduga kuat sabu, tersimpan dalam kardus di bagasi mobil tersebut. Polisi kemudian menelusuri pemilik mobil, yang ternyata sedang menginap di salah satu kamar hotel. MY sempat mencoba kabur, namun petugas berhasil melumpuhkannya dengan tembakan terukur. Menurut Kombes Manang, kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp 30 juta untuk mengantarkan sabu dari Sungai Pakning, Bengkalis, ke Pekanbaru. Sabu tersebut dipasok dari Malaysia dan diselundupkan melalui perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. "Dari 30 kilogram sabu yang kami amankan, potensi penyelamatan mencapai 300 ribu jiwa. Ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya ancaman narkoba di wilayah kami," kata Manang dalam konferensi pers, Selasa (26/11). Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi keberhasilan timnya dalam menggagalkan peredaran narkoba ini. Ia juga menegaskan komitmen jajaran kepolisian Riau untuk memberantas jaringan narkoba. "Dengan tegas saya sampaikan, jangan ada lagi yang mencoba mengedarkan narkoba di Riau. Kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas, bahkan hingga hukuman mati bagi pelaku yang terbukti bersalah," tegas Irjen Iqbal. Ia juga menyebutkan bahwa Riau sebagai wilayah strategis perlu pengawasan ketat karena kerap menjadi jalur peredaran narkoba internasional. "Kami akan memperkuat pengawasan di semua pintu masuk, baik darat, laut, maupun udara. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah ini," ujarnya. Kapolda berharap aksi tegas ini memberikan efek jera sekaligus mendorong kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. "Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama. Mari kita bergandengan tangan untuk melindungi generasi muda dan mewujudkan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba," pungkasnya dikutip dari MC.Riau. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |