Home / Hukrim | ||||||
Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif Sabtu, 23/11/2024 | 20:04 | ||||||
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int) PEKANBARU - Aparat Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita rumah milik Muflihun di kawasan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (22/11). Penyitaan ini diduga terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Proses penyegelan ini menjadi perhatian warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas aparat kepolisian di lokasi. "Kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, banyak polisi datang ke rumah itu," ungkapnya pada Sabtu (23/11). Ia juga menyebutkan bahwa rumah tersebut dihuni oleh orang tua Muflihun. "Yang tinggal di rumah itu adalah orang tua Muflihun. Saat penyegelan, suasana cukup ramai," tambahnya dikutip dari Antarariau. Berdasarkan pantauan di lokasi, spanduk penyitaan dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terpasang di depan rumah. Spanduk tersebut mencantumkan berbagai dasar hukum penyitaan, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Muflihun, yang juga merupakan bakal calon Wali Kota Pekanbaru dan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, diduga terlibat dalam kasus ini selama menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Penyelidikan mengungkap adanya transaksi mencurigakan melalui rekening atas nama pihak lain, yang diduga digunakan untuk menyalurkan dana perjalanan dinas kepada Tenaga Harian Lepas (THL) tertentu. Muflihun diduga memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama THL yang sebenarnya tidak pernah melakukan perjalanan dinas. Lebih lanjut, penyelidikan juga mengungkap bahwa Muflihun menandatangani sekitar 50 kwitansi panjar perjalanan dinas, dengan alasan PPTK tidak berada di tempat. Uang yang diterima dari kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasi perjalanan dinas. Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |