Home / Hukrim | ||||||
Bendahara Desa Kelumpang Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar Sabtu, 23/11/2024 | 04:28 | ||||||
Tersangka DN saat diperiksa di Mapolres Inhil.(foto: yendra/halloriau.com) INHIL - Bendahara Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Desa pada tahun 2017, Jumat (22/11/2024). Tersangka wanita yang merupakan mantan bendahara desa, berinisial DN (36) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Kelumpang sebesar Rp1,3 miliar. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut diperkirakan mencapai Rp636 juta. Setelah serangkaian penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian akhirnya melakukan penahanan terhadap DN, kini telah berstatus tersangka. Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan melalui Kanit II Tipikor Polres Inhil, Iptu Hendrizal menjelaskan, proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2022. "Kami sudah melakukan beberapa kali gelar perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan akhirnya pada gelar perkara terakhir, kami memutuskan untuk menetapkan tersangka," katanya. Hendrizal menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam penggelapan anggaran desa tersebut. Dalam berkas terpisah, Kepolisan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka DN dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penulis: Ayendra |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |