Home / Politik | ||||||
Diduga Tak Netral, Bawaslu Riau Panggil Anggota DPD RI MM Guna Klarifikasi Jumat, 22/11/2024 | 15:03 | ||||||
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Riau, Nanang jadwalkan pemanggilan senator MM (foto/int) PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Provinsi Riau berencana memanggil Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Riau KH Muhammad Mursyid hari ini, Jumat (22/11/2024). Pemanggilan itu guna memberikan klarifikasi atas dugaan ketidaknetralan dirinya sebagai pejabat negara pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2024. "Sudah kita undang untuk dilakukan klarifikasi hari ini, tapi sepertinya beliau tidak bisa hadir karena sedang dinas ke luar daerah," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Riau, Nanang Wartono. Disebutkan Nanang, Bawaslu Riau akan melakukan pemanggilan ulang terhadap KH Muhammad Mursyid besok, Sabtu (23/11/2024). "Rencananya hari ini akan kita undang lagi untuk hadir besok," sebutnya. Sebelumnya Bawaslu Riau, dikatakan Nanang telah melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. "Masih dalam kajian. Kita sudah melakukan pembahasan bersama Gakkumdu dalam menindaklanjuti proses penanganan pidananya, makanya hari ini kita lakukan klarifikasi," sebutnya. Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Riau berinisial MM terancam sanksi pidana jika terbukti tak netral pada Pilkada serentak 2024. Hal itu tertuang pada PKPU Nomor 13 tahun 2024, pejabat negara tidak diperkenankan mengikuti tahapan kampanye, apalagi tahapan menjadi senator adalah indikator perseorangan bukan terafiliasi dalam partai politik. Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Riau, Nanang Wartono menyebutkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaknetralan seorang senator asal Riau inisial MM. "Laporan tersebut sudah kita register sebagai dugaan pelanggaran. Dimana berdasarkan kajian, anggota DPD yang merupakan pejabat negara itu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 UU Pilkada," kata Nanang Wartono, Kamis (21/10/2024). (Tim) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |