Home / Hukrim | |||||||||
Kejari Dumai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hingga Ponsel Rabu, 20/11/2024 | 21:04 | |||||||||
Kejari Dumai musnahkan barang bukti yang telah inkracht di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai (foto/bambang) DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai. BB perkara itu selama periode Juli sampai Oktober 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim, Rabu (20/11/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, MH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika berupa sabu-sabu seberat 284,4 gram, pil ekstasi sebanyak 11,03 gram, dan ganja sebanyak 0,27 gram. "Perlu kita sampaikan juga, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika. Sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, MH. Dijelaskannya, barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu, barang bukti tindak pidana umum, seperti tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain. Barang bukti yang dimusnahkan adalah timbangan digital, ponsel, gunting besi, tang, parang, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, senter, kartu ATM, dan lainnya. Pemusnahaan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender. Lalu dibuang ke dalam parit/selokan. Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, danainnya di musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti gunting besi, tang, Hp, parang, timbangan sabu dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak. Dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, SH, M.Si, Kepala Loka POM Kota Dumai atau yang mewakili Hendra Alya, S.Farm, apt, Rekan-Rekan Pers, Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai. "Melalui giat pemusnahan ini diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dan sebagai pengetahuan upaya dan proses hukum dilaksanakan Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi," pesan Kajari. Penulis: Bambang Editor: Riki |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |