Home / Hukrim | ||||||
Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Sukarmis dan Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis 12 Tahun Penjara Selasa, 19/11/2024 | 21:53 | ||||||
Mantan Bupati, Sukarmis terdakwa kasus korupsi Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara (foto/ist) PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2 periode, Sukarmis divonis penjara selama 12 tahun. Ayah kandung calon Bupati Kuansing nomor urut 2, Adam ini dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan hotel Kuansing yang merugikan negara Rp 22 miliar. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Jonson Parancis, Selasa (19/11/2024) sore. Sukarmis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," ujar Jonson. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Sukarmis dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan. "Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jonson. Atas putusan tersebut, JPU dari Kejari Kuansing menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Sukarmis, melalui kuasa hukumnya, Eva Nora, menyatakan pihaknya juga masih pikir-pikir terkait langkah banding. "Putusan ini akan kami diskusikan dulu dengan Pak Sukarmis," ujar Eva Nora usai pembacaan vonis. Penulis: Ultra Sandi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |