Home / Hukrim | ||||||
Kasus Korupsi Hotel Kuansing Sukarmis Eks Bupati Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Selasa, 19/11/2024 | 19:39 | ||||||
Sukarmis divonis 12 tahun penjara, jadi Bupati Kuansing ketiga terbukti korupsi (foto/riaupos) PEKANBARU – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencatatkan sejarah kelam. Tiga bupati dari kabupaten ini telah berurusan dengan hukum akibat kasus korupsi. Terbaru, mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (19/11/2024) petang, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing. Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Kuansing. Sebelumnya, anak kandung Sukarmis, Andi Putra, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kuansing, divonis bersalah dalam kasus pengurusan izin HGU perkebunan sawit. Selain itu, mantan Bupati Kuansing lainnya, Mursini, telah lebih dahulu menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat ini, baik Andi Putra maupun Mursini telah bebas, namun jejak kelam mereka tetap membayangi Kuansing. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johan Farancis memutuskan Sukarmis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan tidak menghukum Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,57 miliar, seperti yang sebelumnya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan Sukarmis tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut. “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Sukarmis,” ujar Hakim Johan saat membacakan putusan. Vonis ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp22,57 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, Sukarmis akan dihukum tambahan enam tahun tiga bulan penjara. Kuasa hukum Sukarmis, Eva Nora, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait langkah banding. Hal serupa juga diungkapkan oleh JPU. “Putusan ini akan kami diskusikan dulu dengan Pak Sukarmis. Ada poin yang kami apresiasi, yaitu hakim memutuskan Sukarmis tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi,” ujar Eva Nora usai sidang dikuti dari Riaupos.co. Namun, Eva menilai keputusan tersebut seharusnya turut memengaruhi aspek lain, seperti tuntutan hukuman yang dinilai terlalu berat. Kasus ini menjadikan Sukarmis sebagai bupati ketiga dari Kuansing yang harus mendekam di penjara akibat korupsi. Fenomena ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat tentang tata kelola pemerintahan di kabupaten tersebut. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |