Home / Pekanbaru | ||||||
Kasatpol PP Usul Evaluasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Senin, 18/11/2024 | 16:30 | ||||||
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian (foto/Mimi) PEKANBARU - Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian meminta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru untuk meninjau kembali terkait dengan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Ini ditegaskan Zulfahmi Adrian usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (18/11/2024). Permintaan ini berkaca dari aksi protes masyarakat terhadap keberadaan THM Heaven Two di Kecamatan Binawidya. Masyarakat menolak keberadaan tempat tersebut dikarenakan adanya suara keras dari tempat tersebut di luar jam operasionalnya. Juga tempat usaha yang dikelola PT Ryan Putra Anugrah itu tidak sesuai perizinan. Zulfahmi menjelaskan bahwa saat ini waktu operasional THM merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, di mana waktu operasional hanya sampai pukul 22.00 WIB. Jangka waktu ini dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini. "Bahwa sesuai Perda ini mungkin tidak relevan lagi, tidak update lagi dengan kondisi situasi, Pekanbaru saat ini sudah menjadi kota metropolitan di samping itu Pekanbaru ini sebagai pusat jasa," ungkap Zulfahmi. "Jadi kami sampaikan kepada Komisi I untuk meninjau kembali jam operasional tempat hiburan malam di Pekanbaru. Kalau sampai pukul 22.00 WIB memang agak riskan, kalau sampai pukul 00.00 WIB itu masih memungkinkan untuk tempat hiburan malam melaksanakan operasionalnya," sambung Zulfahmi. Akan tetapi, semua kebijakan dikembalikan lagi kepada DPRD Pekanbaru selaku perumus peraturan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Jika memungkinkan untuk direvisi, maka penegakan akan bisa dilakukan dengan maksimal. "Tapi ini tergantung Komisi I dan pemerintah untuk melaksanakan perda yang lama atau nanti dilakukan penyesuaian atau direvisi," paparnya. Terkait dengan aksi protes warga terhadap Heaven Two, jelas Zulfahmi, pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan sudah memberikan pembinaan kepada manajemen tempar hiburan malam yang berada di RW 02 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya itu. "Kami minta untuk mematuhi perizinan yang ada, silahkan menyesuaikan dengan perizinan dan tidak boleh menyalahi perizinan yang mereka miliki," pungkasnya. Penulis: Mimi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |