Home / Otonomi | |||||||||
Pemprov Riau Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI Kamis, 14/11/2024 | 21:24 | |||||||||
Pj Sekdaprov Riau, Taufik OH.(foto: mcr) JAKARTA - Pemprov Riau berhasil meraih penghargaan prestisius Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI. Penghargaan ini diterima langsung oleh Pj Sekdaprov Riau, M Taufiq OH yang diserahkan Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, dalam agenda Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Dalam kategori penilaian ini, Provinsi Riau menduduki peringkat kelima dengan nilai 96,47. “Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemprov Riau berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan sesuai standar,” ujar Taufiq OH dilansir mcr. Lima provinsi terbaik dalam kategori ini berhasil menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang signifikan. Selain Riau, peringkat keempat diraih Provinsi Bali dengan nilai 96,94. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta berada di posisi ketiga dengan nilai 97,22, diikuti Pemprov Jawa Tengah (Jateng) di peringkat kedua dengan nilai 98,21. Adapun posisi pertama diraih oleh Pemprov Sulawesi Utara dengan nilai tertinggi, yakni 98,63. Tahun ini, penilaian kepatuhan pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh, melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten. Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan publik yang signifikan, yang menurutnya sangat terlihat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. "Jumlah instansi yang berada dalam zona merah mengalami penurunan dari 92 pada tahun 2021 menjadi hanya 23 instansi pada tahun 2024," ungkap Najih. Sementara itu, jumlah instansi yang masuk dalam zona hijau meningkat drastis, dari 179 instansi pada tahun 2021 menjadi 494 instansi pada tahun ini. “Ini menunjukkan komitmen penyelenggara pelayanan publik untuk terus memperbaiki kualitas layanan dan menghindari maladministrasi,” tambahnya. Penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi tetapi juga berfungsi sebagai dorongan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan memperkuat pengawasan dalam pelayanan publik. "Ini berkat kerja sama semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik," jelas Najih. Lebih lanjut, Ombudsman mencatat peningkatan signifikan pada pemerintah kabupaten dan kota yang berada dalam zona hijau. Pada 2021, terdapat 179 kabupaten di zona hijau, dan angka ini melonjak menjadi 492 kabupaten pada 2024. Begitu pula untuk pemerintah kota, dari hanya 34 kota di zona hijau pada tahun 2021 kini meningkat menjadi 94 kota. Hal ini, menurut Najih, adalah hasil kerja keras dalam meningkatkan mutu layanan bagi masyarakat. Selain pemerintah daerah, kementerian dan lembaga di tingkat pusat juga menunjukkan perkembangan yang positif, di mana pada tahun ini seluruh kementerian dan lembaga berada di zona hijau atau kuning. Hal ini menjadi indikator bahwa perbaikan pelayanan publik tidak hanya terjadi di tingkat daerah tetapi juga di tingkat pusat. Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi penyelenggara lainnya di Indonesia. Melalui peningkatan pelayanan publik, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan yang berkualitas, efektif, dan efisien, yang tentunya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.(*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |