Home / Pemprov Riau | ||||||
Pemda Diminta Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50% Hingga Akhir Tahun Kamis, 14/11/2024 | 12:57 | ||||||
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (foto/int) JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran penghematan anggaran perjalanan dinas hingga 50% untuk para menteri dan pejabat di Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 yang mengharuskan setiap kementerian dan lembaga mengurangi anggaran perjalanan dinas secara drastis sebagai upaya efisiensi di sisa tahun anggaran. Surat edaran yang diterbitkan pada 7 November 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, serta Kepala Lembaga Non-Kementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. Dalam surat itu, Sri Mulyani meminta agar setiap instansi pemerintah melakukan penghematan namun tetap menjaga pencapaian target program yang telah ditetapkan. Melalui poin kedua surat tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan bahwa setiap instansi harus melakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024. Penghematan berlaku sejak surat edaran ini diterbitkan. Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk perjalanan dinas setelah pemangkasan anggaran, kementerian atau lembaga dapat mengajukan dispensasi khusus kepada Menteri Keuangan. Namun, pengecualian diberikan kepada unit-unit yang memang membutuhkan perjalanan dinas sebagai bagian dari tugas utama, seperti penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan diplomat di luar negeri. Selain itu, perjalanan dinas tetap yang mendukung layanan masyarakat tetap diperbolehkan. Setiap kementerian dan lembaga diwajibkan untuk merevisi anggaran secara mandiri dan mencantumkannya dalam DIPA sebagai bukti pelaksanaan penghematan. Revisi anggaran ini harus didaftarkan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Implementasi kebijakan ini akan diawasi secara ketat, dan pembayaran biaya perjalanan dinas tidak akan diproses sebelum revisi anggaran selesai dilakukan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menanggapi kebijakan penghematan ini dengan mengonfirmasi bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera memberikan arahan teknis kepada seluruh pemerintah daerah mengenai pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50% untuk akhir 2024. “Kami sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan dan akan segera memberikan panduan teknis penghematan kepada teman-teman pemerintah daerah,” ujarnya dikutip dari MC.Riau. Bima menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo yang menginginkan adanya efisiensi anggaran untuk mendukung program prioritas pemerintah. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan reward and punishment sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang diberikan. Dengan mempertimbangkan insentif serta alokasi dana khusus bagi daerah yang efisien. Kebijakan penghematan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban penggunaan anggaran di akhir tahun. Pengawasan ketat dan kebijakan reward and punishment diharapkan dapat mendorong seluruh instansi untuk beroperasi lebih efisien serta bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang ada. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |