Home / BRK Syariah | ||||||
Pemegang Saham Setujui Dua Agenda RUPS LB BRK Syariah Rabu, 13/11/2024 | 15:52 | ||||||
RUPS LB yang dipimpin Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso didampingi Pj Gubri, Rahman Hadi (foto/yuni) PEKANBARU – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan dua agenda, di antaranya persetujuan modal inti perseroan dan penetapan tindaklanjut proses seleksi calon pengurus perseroan, Rabu (13/11/2024). Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB Edi Wardana mengatakan kesimpulan dari agenda penting ini yaitu pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan. "RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada direksi dalam jangka waktu 30 hari. Sejak keputusan RUPS LB ini untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan," katanya. Selain itu, Edi Wardana menyebutkan RUPS LB juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi. Serta membentuk Panitia Seleksi calon Komisaris Utama Perseroan Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Juga memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau untuk mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah itu. Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Direktur Utama Perseroan. "Menyetujui memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau Selaku Pemegang Saham terbesar untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Edi. Untuk diketahui, RUPS LB yang dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso didampingi Pj Gubernur Riau Rahman Hadi dan Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Adhi Prihantara. Turut dihadiri seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris BRK Syariah serta Dewan Pengawas BRK Syariah. Penulis: Yuni |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |