Home / Siak | |||||||||
Pjs Bupati Siak Indra Purnama: Jaga dan Kelola Kearsipan dengan Profesional Rabu, 13/11/2024 | 13:37 | |||||||||
Pjs Bupati Siak, Indra Purnama.(foto: diana/halloriau.com) SIAK - Arsip merupakan aset yang memiliki nilai guna dan arti penting yang merupakan pusat informasi, pusat ingatan, bahan bukti resmi dan dan sejarah mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintah. Dalam hal ini Pemkab siak melalui Dispersip melaksanakan kegiatan Penyerahan Arsip Statis dan Pemusnahan Arsip Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Siak di aula rapat Sri Indrapura, Selasa (12/11/2024). Pjs Bupati Siak, Indra Purnama mengatakan, arsip mempunyai peran yang sangat penting dalam melindungi hak kepentingan organisasi, instansi dan perseorangan oleh karena sifatnya yang sangat penting. Oleh karena itu, Arsip harus memperoleh perlindungan khusus, terutama dari kemungkinan musnah, hilang atau rusak yang diakibatkan bencana atau musibah lainnya. "Sesuai Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan maka lembaga-lembaga negara wajib mengatur, menyimpan,memelihara dan menyelamatkan arsip dan diperkuat juga dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan arsip", tegas Indra Purnama. Lanjut Indra Purnama, arsip juga disebut sebagai darah kehidupan dan tulang punggung organisasi pemerintahan, sungguh sangat ironis apabila instansi tidak memiliki tata kelola kearsipan secara teratur. Sementara itu, Kadispersip Siak, Salmiah Safitri melaporkan, berdasarkan SE Kemenpan-RB nomor 01 tahun 2020 tentang penyelamatan arsip dan pelestarian arsip negara periode 2014-2019 menyatakan, kepada OPD selaku pencipta arsip untuk melakukan identifikasi arsip yang tercipta, pemberkasan daftar arsip inatif dan penyusutan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip. Adapun pemusnahan arsip pada kegiatan ini adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna dan sudah melalui tahapan dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah kabupaten siak melaksanakan pemusnahan arsip secara berkala sesuai kebutuhan. "Pengajuan pemusnahan arsip yang masa retensinya sudah 10 tahun pada tahun 2024 ini berjumlah 8.145 arsip, dan juga penyerahan arsip Statis oleh OPD di lingkungan Pemkab Siak sebanyak 184 berkas arsip dari dinas, badan dan kecamatan," ucap Salmiah Safitri dalam laporannya.(infotorial) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |