Home / Politik | ||||||
Media Diimbau Netral 24 November Masa Tenang: Peserta Pilkada di Riau Dilarang Kampanye Senin, 11/11/2024 | 21:58 | ||||||
Ilustrasi masa tenang Pilkada Riau 2024 tinggal menghitung hari (foto/int) PEKANBARU – Tahapan masa tenang dalam Pilkada serentak 2024, tinggal menghitung hari. Masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, sebelum hari pemungutan suara pada 27 November. Periode ini diharapkan menjadi momen untuk memberikan ruang bagi masyarakat menentukan pilihan tanpa adanya aktivitas kampanye. Lantas, apa saja batasan yang harus dipatuhi oleh peserta Pilkada dan tim pemenangannya? Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Notosusanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, pada masa tenang semua bentuk kampanye dilarang dilakukan oleh pasangan calon (paslon). "Masa tenang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Pada periode tersebut, paslon kepala daerah dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun," ujar Nugroho atau yang akrab disapa Nugi, Senin (11/11/2024). Nugi menambahkan, pembatasan ini tidak hanya berlaku bagi para paslon, tetapi juga kepada berbagai media. Selama masa tenang, media cetak, elektronik, media online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan konten terkait iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada. Bentuk-bentuk publikasi lain yang berpotensi memengaruhi pemilih juga dilarang, baik yang menguntungkan maupun merugikan peserta Pilkada. "Media tidak boleh memuat iklan atau pemberitaan yang berkaitan dengan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya. Ia berharap, seluruh pihak dapat menaati peraturan ini demi menjaga ketenangan suasana serta keamanan Pilkada di Riau. "Dengan kepatuhan bersama, kita berharap Pilkada serentak di Riau tahun 2024 bisa berjalan damai, jujur, dan sesuai harapan masyarakat," tambahnya dikutip dari MC.riau. Masyarakat pun diimbau untuk bijak dalam menerima informasi, terutama di masa tenang ini, agar keputusan dalam memilih dapat dilakukan tanpa adanya pengaruh dari aktivitas kampanye terselubung. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |