Home / Pekanbaru | ||||||
Tax Award 2024 Pemko Pekanbaru Apresiasi Wajib Pajak: Realisasi Capai Rp704 M Kamis, 07/11/2024 | 17:40 | ||||||
Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan (foto/int) PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat pencapaian positif dalam penerimaan pajak daerah. Hingga 31 Oktober 2024, realisasi pajak daerah mencapai hampir Rp704 miliar, mengalami kenaikan signifikan dari Rp658 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini mencerminkan lonjakan sebesar Rp42 miliar, yang disambut optimis oleh Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, dalam acara Pekanbaru Tax Award di Gedung Dang Merdu, Kamis (7/11/2024). "Pencapaian ini merupakan fondasi yang baik untuk kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru ke depan," ujar Alek Kurniawan dalam pidatonya. Ia berharap capaian pajak ini akan terus meningkat, mendukung program pembangunan di berbagai sektor. Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam mendukung pembangunan, Pemko Pekanbaru menggelar Pekanbaru Tax Award 2024. Acara penghargaan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dan mendukung visi pembangunan kota. Menurut Alek Kurniawan, penghargaan ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi tetapi juga diharapkan menjadi pendorong bagi wajib pajak lainnya untuk patuh dan tepat waktu dalam pembayaran pajak. "Dengan penghargaan ini, kami berharap dapat mendorong masyarakat Pekanbaru untuk semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sehingga APBD tetap sehat dan pembangunan kota bisa lebih optimal," tutupnya. Bapenda Pekanbaru terus mengedukasi serta memotivasi masyarakat mengenai pentingnya peran pajak dalam pembangunan kota. Kategori Penghargaan di Tax Award 2024 Dikutip dari pekanbaru.go.id, berikut beberapa kategori penghargaan yang diberikan: 1. Penghargaan Mitra Penyedia Layanan Pembayaran Pajak Daerah: Diberikan kepada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. 2. Pajak Hotel Bintang 4: Penghargaan ini diraih oleh PT Pangeran Pekanbaru Hotel (Hotel Pangeran), PT Nirwana Turisindo (Hotel The Premiere), dan PT Putra Mahkota (Hotel Novotel Pekanbaru). 3. Pajak Hotel Bintang 3: Diberikan kepada Hotel Furaya, PT Clanix Jaya Sentosa (Hotel Dafam), dan PT Tanto Berjaya Pointel (Ayola First Point Hotel). 4. Pajak Hotel Bintang 2: Penghargaan diraih oleh Hotel Amaris, Mona Plaza Hotel, dan PT The Green Prima Sejahtera Hotel. 5. Pajak Hiburan: Diberikan kepada Cinema SKA XXI, Bioskop Cinemax (Cinepolis), dan PT Graha Layar Prima Tbk (CGV Cinema). 6. Pajak Hiburan Objek Ketangkasan: Diraih oleh PT Funworld Prima (Living World), PT Matahari Graha (Time Zone Ciputra), dan Amazing Zone Game Center. 7. Pajak Parkir: Penghargaan ini diberikan kepada PT Securindo Packatama Indonesia/PT Citraciti Pacific (SKA Mall), PT Angkasa Pura II (Bandara Sultan Syarif Kasim II), dan PT Summerville Indonesia. 8. Pajak Makanan dan Minuman: Diberikan kepada PT Pagi Sore Mitra (Rumah Makan Pagi Sore), Vanholland Van Square, dan Richeese Factory. 9. Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik: Penghargaan diraih oleh PT PLN UP3 Pekanbaru, PT Pertamina Hulu Rokan, dan Hotel Furaya. 10. Pajak Air Tanah: Diraih oleh PT Citraciti Pacific (SKA Mall), PT Awal Bros Putra Medika, dan CV Varia Indah Tirta/PT Tirta Mekarsari. 11. Pajak Reklame: Penghargaan diberikan kepada PT Sumatera Satu Media, PT Silfia Muda Lestari, dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret). 12. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Kategori ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan PT Caturkarda Depo Bangunan TB, sementara Wajib Pajak Pribadi diberikan kepada Umar. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |