Home / Pemprov Riau | ||||||
Bapemperda Dibentuk, Pemprov Usulkan 4 Ranperda ke DPRD Riau Rabu, 06/11/2024 | 12:05 | ||||||
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.(foto: sri/halloriau.com) PEKANBARU - Pasca terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Riau khususnya Bapemperda, memberi angin segar bagi Pemprov Riau. Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi menyebutkan, sinergitas antara Pemprov dan DPRD Riau diharapkan dapat menyelesaikan tugas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) luncuran 2024. "Baik di Bapemperda maupun di Pansus, serta empat usulan Ranperda untuk masuk di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025," kata Yan Dharmadi, Rabu (6/11/2024). Yan Dharmadi menuturkan, empat Ranperda itu sebagai inisiatif Kepala Daerah untuk ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025. Diantaranya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Riau tahun 2025-2029. "Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Terakhur Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak," jelasnya. Yan mengungkapkan, empat Ranperda itu kemudian akan disampaikan kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD Riau untuk diusulkan dalam Propemperda 2025, dan akan ditetapkan melalui Paripurna DPRD Riau. Selain itu, lanjut Yan Dharmadi, terdapat tiga Propemperda komulatif terbuka, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Riau tahun 2024, perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan APBD tahun anggaran 2026. "Kemudian ada beberapa Ranperda yang masuk Propemperda tahun 2024 tapi belum selesai dibahas, akan tetap dilanjutkan pembahasannya. Untuk pembahasan usulan Propemperda tahun 2025, kita Pemprov Riau masih menunggu jadwal dari DPRD Riau pasca terbentuknya Bapemperda," pungkasnya. Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan bahwa Gubernur menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD Provinsi. Penulis: Sri Wahyuni |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |