Home / Otonomi | ||||||
Bahas Konflik Lahan dan Investasi Hijau APHI Riau dan Polda Riau Gelar Diskusi Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Senin, 04/11/2024 | 21:57 | ||||||
APHI Komda Riau, bersama Polda Riau gelar diskusi penegakan hukum dalam kawasan hutan di Riau (foto/ist) PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau bersama Polda Riau mengadakan diskusi mengenai penegakan hukum di kawasan hutan Provinsi Riau, Senin (4/11/2024). Acara ini bertujuan untuk mencari solusi atas maraknya aktivitas ilegal serta tumpang tindih penguasaan lahan yang kerap kali mengancam keberlanjutan hutan di wilayah tersebut. Diskusi ini dihadiri 78 peserta yang merupakan pemilik Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH) dari 12 kabupaten/kota di Riau. Sejumlah pejabat dan praktisi hukum, termasuk Iptu Ali Sahbana Munthe, SH, MH dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, diundang untuk berbagi wawasan. Dalam paparannya, Ali menjelaskan berbagai bentuk kegiatan ilegal di kawasan hutan, mulai dari pembukaan lahan untuk perkebunan tanpa izin yang dilakukan oleh korporasi hingga aktivitas individual yang berpotensi merusak lingkungan. Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, menjelaskan bahwa konflik lahan di kawasan hutan Riau sering kali terjadi akibat tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dan perusahaan kehutanan. Beberapa pihak mengklaim memiliki legalitas atas lahan tersebut, namun banyak pula yang beroperasi tanpa izin. "Penegakan hukum di kawasan hutan adalah langkah penting untuk memastikan agar lahan yang dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku, apalagi Riau memiliki hutan seluas 5,4 juta hektar sesuai SK Menteri LHK,” ujarnya. Muller juga mengungkapkan data terkait izin PBPH di Provinsi Riau. Saat ini, APHI Riau memiliki 50 anggota perusahaan yang mengelola 1,7 juta hektar hutan produksi, dengan rincian 44 perusahaan di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), 5 perusahaan restorasi ekosistem, dan 1 perusahaan pengelola hutan alam. Dari luas izin yang dikelola perusahaan tersebut, sebanyak 30 persen ditetapkan sebagai kawasan lindung, sementara 60 persen diperuntukkan bagi tanaman industri. Namun, tantangan di lapangan tidak sedikit. Muller menjelaskan bahwa sekitar 285 ribu hektar lahan hutan tanaman yang termasuk dalam konsesi perusahaan kini diduduki pihak ketiga sehingga tidak bisa dikelola secara produktif. Ia berharap adanya jaminan keamanan investasi dari pemerintah bagi para pengusaha yang telah memenuhi persyaratan izin PBPH. "Kami berharap dengan adanya diskusi ini, penegakan hukum dalam kawasan konsesi PBPH dapat berjalan dengan baik, sehingga pemegang izin bisa lebih optimal dalam mengelola lahan mereka secara lestari," jelas Muller. Acara diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang akan membantu mengurangi konflik lahan, memastikan kepatuhan hukum, serta mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan. (rilis) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |