Home / Hallo Sumbar | ||||||
Ditertibkan Satpol PP, PKL Kawasan Pantai Padang Melawan Pakai Kelapa Muda Minggu, 03/11/2024 | 16:50 | ||||||
Satpol PP Padang tertibkan PKL di Pantai Padang.(foto: padek.com) PADANG - Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (2/11/2024), untuk menjaga ketertiban umum serta mendukung estetika kawasan wisata Pantai Padang. Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan, timnya masih menemukan sejumlah pedagang yang nekat berjualan di area yang dilarang. “Saat melakukan pengawasan di sekitar IORA dan depan LPC Pantai Padang, kami masih menemukan pedagang yang berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan,” ungkap Eka dilansir padek.com, Minggu (3/11/2024). Proses penertiban berlangsung cukup menegangkan. Eka mengungkapkan, beberapa pedagang memberikan perlawanan saat petugas berupaya menertibkan mereka. "Saat anggota melakukan penertiban, beberapa pedagang sempat melakukan perlawanan dengan melempari anggota dengan kelapa muda," jelasnya. Dalam kesempatan itu, Eka bersama Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama turut menginstruksikan Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas demi memastikan penegakan aturan. Pedagang yang berjualan di area terlarang telah diberikan alternatif oleh pemerintah, yaitu di dekat jembatan Purus, namun sebagian pedagang tetap memilih berjualan di lokasi terlarang. Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang melarang PKL berjualan di area yang tidak ditentukan. Pemerintah berharap aturan ini dapat membantu menjaga keindahan Pantai Padang sebagai destinasi wisata unggulan. Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan barang-barang milik pedagang yang melanggar aturan, termasuk 15 kursi, delapan meja, sembilan payung, dan satu parang. Barang-barang ini kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau pedagang agar berjualan di tempat yang diperbolehkan demi menjaga keindahan dan kebersihan Pantai Padang sebagai destinasi wisata,” pungkas Eka.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |