Home / Pekanbaru | ||||||
Masa Sanggah Dibuka BPKSDM Pekanbaru: Peserta Tak Lolos Administrasi PPPK 2024 Dilarang Ubah Dokumen Sabtu, 02/11/2024 | 15:45 | ||||||
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi (foto/int) PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, dengan total 2.903 pelamar yang dinyatakan lolos. Dari jumlah tersebut, 1.969 pelamar berasal dari formasi teknis, 870 dari formasi guru, dan 64 dari formasi tenaga kesehatan. Namun, jumlah pelamar yang lolos ini jauh melebihi kuota formasi yang tersedia, yaitu hanya 350 posisi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menjelaskan bahwa pelamar yang lolos seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat yang ditetapkan. "Mereka yang lolos seleksi administrasi adalah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya. Namun, bagi pelamar yang tidak lolos, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 2 November hingga 4 November 2024. Pelamar yang merasa keberatan atau menemukan ketidaksesuaian pada hasil seleksi dapat menyampaikan alasan mereka melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). Selama masa sanggah, Irwan menegaskan bahwa pelamar tidak diperbolehkan menambah atau memperbarui dokumen apa pun yang telah diunggah. "Peserta tidak diperkenankan memperbaiki, mengubah, atau mengunggah ulang dokumen yang telah diunggah," tegasnya dikutip dari pekanbaru.go.id. Panitia seleksi akan memverifikasi ulang dokumen yang telah diunggah untuk memastikan alasan sanggahan sesuai atau tidak. Hasil sanggah ini akan diumumkan pada pengumuman pasca sanggah yang dijadwalkan berlangsung mulai 5 November hingga 11 November 2024. Dengan dibukanya masa sanggah ini, Pemko Pekanbaru berharap setiap pelamar yang tidak lolos bisa memahami proses seleksi dan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan jika merasa ada ketidaksesuaian, demi menjaga transparansi dan keadilan dalam penerimaan PPPK. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |