Home / Hukrim | ||||||
Sempat Kabur ke Pelalawan Cabuli Remaja 11 Tahun, Kakek di Pekanbaru Ditangkap Polisi Rabu, 30/10/2024 | 20:47 | ||||||
HS, pelaku pencabulan ditangkap Satreskrim Pekanbaru di Pangkalan Kerinci (foto/antarariau) PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria tua berinisial HS (71). Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkapnya dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 11 tahun di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (28/10/2024). Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru Iptu Mimi Wira Swarta mengatakan aksi pencabulan tersebut terjadi pertama kali, Senin (21/10/2024). Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang saat korban sedang sendirian di rumah lantaran orang tuanya pergi bekerja. Ketemu korban sendirian, HS langsung memeluk dan mencium pipi korban. Gadis itu kaget dan mencoba dorong tubuh pelaku sekuat tenaga. Hanya saja HS mengancam menggunakan parang yang dibawanya. "Karena ancaman tersebut korban menjadi ketakutan dan pelaku menyetubuhi korban," sebut Iptu Mimi, Rabu (30/10/2024). Saat akan kembali melakukan aksinya, akhirnya korban berhasil melarikan diri ke warung mencari ibunya. Di sana lah ia menceritakan semua kejadian buruk yang dialaminya. Marah mendengar itu, ibu korban lalu melaporkan pencabulan itu ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian berusaha untuk menangkap pelaku. "Namun pelaku sempat kabur ke Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (28/10) di Kilometer 55 Pangkalan Kerinci, dan digelandang ke Unit PPA Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Mimi dikutip dari antarariau. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |