Home / Rokan Hilir | ||||||
Kerugian Capai Rp123 Juta Polisi Ungkap Kasus Pencurian Minyak Mentah PHR di Rohil, 3 Orang Masih Buron Sabtu, 26/10/2024 | 15:11 | ||||||
Polres Rohil ungkap pencurian minyak mentah di PT PHR (foto/Antarariau) ROHIL – Polres Rokan Hilir (Rohil) baru-baru ini mengungkap kasus pencurian minyak mentah atau ilegal tapping milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dalam pengungkapan kasus, lima orang tersangka berhasil diamankan, menjadikannya salah satu kasus besar pertama yang diungkap di Indonesia, terutama menjelang perhelatan Pilkada serentak pada November mendatang. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyebut bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan daerah, terutama di masa-masa menjelang pemilu. "Ini adalah langkah penting demi menjaga stabilitas dan ketertiban," ujar AKBP Isa dalam konferensi pers pada Sabtu (26/10/2024). Kelima tersangka, yakni ZH (43), AF (35), EW (42), AD (36), dan EE (45), diketahui menjalankan peran berbeda dalam aksi pencurian ini. ZH dan AF bertindak sebagai operator lapangan yang memasang keran pada pipa minyak milik Pertamina di Jalan Mutiara, Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih. Sementara itu, EW, AD, dan EE berperan sebagai pengangkut minyak curian dengan menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel yang telah dimodifikasi khusus. "Kami berhasil mengamankan truk modifikasi dengan tangki besar yang digunakan untuk menampung minyak hasil curian, serta beberapa alat seperti bor, pipa, klem, dan selang," jelas AKBP Isa sembari menunjukkan barang bukti. Tak hanya itu, Polres Rohil kini tengah mengejar tiga tersangka lain yang masih buron. Salah satunya P, yang diduga sebagai dalang yang mendanai dan memerintahkan pengadaan peralatan untuk aksi pencurian ini. Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2024, saat seorang pelapor bernama Oprizal menemukan kendaraan mencurigakan terperosok di dekat jalur pipa minyak. Berdasarkan laporan tersebut, tim keamanan PT PHR bersama pihak kepolisian segera melakukan investigasi yang akhirnya berhasil mengungkap jaringan pencurian ini. Akibat aksi para pelaku, PT PHR diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp123,4 juta. Kini, kelima tersangka akan menghadapi pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. AKBP Isa berharap, tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi ilegal yang dapat merugikan negara, seperti dikutip dari Antarariau.com. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |