Home / Otonomi | |||||||||
Fokus Perlindungan Konsumen Cuma 4 yang Legal, OJK Riau Peringatkan Gadai Ilegal Segera Urus Izin Kamis, 17/10/2024 | 15:56 | |||||||||
OJK Riau desak gadai ilegal segera berizin (foto/int) PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyoroti maraknya entitas gadai ilegal yang beroperasi di Pekanbaru dan sekitarnya. Langkah serius diambil untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul. Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso, menegaskan bahwa OJK telah memberi perhatian khusus terhadap masalah ini dengan berkoordinasi bersama Polda Riau dan pihak terkait lainnya. “OJK telah mengeluarkan peringatan kepada para pelaku gadai ilegal agar segera mengurus perizinan kepada OJK. Batas waktu yang diberikan adalah hingga tahun 2026,” ujar Dio, Kamis (17/10/2024). Selain mengirimkan surat peringatan, OJK juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan layanan gadai resmi. Dio menyebutkan bahwa saat ini terdapat empat entitas gadai di Riau yang telah memperoleh izin operasional, yaitu Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai. “Kami mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan memilih lembaga gadai yang sudah terdaftar resmi. Ini penting guna menghindari risiko penipuan atau kerugian yang bisa terjadi pada layanan gadai ilegal,” tambah Dio. OJK juga terus mengupayakan terciptanya lingkungan keuangan yang aman dan transparan bagi konsumen, salah satunya dengan melakukan edukasi terkait risiko yang ditimbulkan oleh layanan keuangan ilegal. Perkembangan Penanganan Keuangan Ilegal di Riau Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan, menambahkan bahwa kasus pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan investasi ilegal juga menjadi perhatian utama. Hingga saat ini, OJK terus menerima pengaduan dari masyarakat terkait praktik keuangan ilegal tersebut. "Selama periode Januari hingga Agustus 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 1.459 adalah entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," jelas Elvira. Di Riau sendiri, OJK mencatat ada 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjaman ilegal yang telah diterima sepanjang tahun ini. OJK Riau bersama Satgas PASTI terus berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik keuangan yang mencurigakan. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |