Home / Dumai | |||||||||
Optimalisasi Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cabang Dumai Lakukan Pemeriksaan Jumat, 11/10/2024 | 18:17 | |||||||||
BPJS Kesehatan Cabang Dumai kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan kepatuhan badan usaha (foto/ist) DUMAI – Dalam rangka mengoptimalkan cakupan kesehatan semesta, BPJS Kesehatan Cabang Dumai kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan kepatuhan, terhadap badan usaha yang berada di wilayah Kota Dumai dan berlangsung sejak tanggal 13-16 Agustus 2024. Masing-masing Person In Charge (PIC) badan usaha yang sudah mendapatkan undangan dari tim pemeriksaan datang dengan membawa berkas yang nantinya akan disandingkan dengan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani menyampaikan bahwa pemeriksaan Compliance Express for Company (CoEx) ini bertujuan untuk memastikan setiap badan usaha telah memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan. "Kami mengundang badan usaha untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan badan usaha tersebut, setiap PIC badan usaha datang dengan membawa data-data yang sudah diminta. Nantinya akan disandingkan dengan data-data yang ada di BPJS Kesehatan, hal ini penting untuk memastikan pemberi kerja menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja," ucap Bernat di tempat terpisah pada Selasa (13/08). Selama kegiatan ini, tim pemeriksaan menargetkan sebanyak 50 hingga 60 perusahaan yang berada di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan mengungkapkan masih terdapat beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya patuh, baik dalam hal mendaftarkan pekerja maupun pelaporan penghasilan yang benar. Selain itu, ditemukan pula badan usaha yang melaporkan gaji dengan nominal yang tidak sebenarnya. Selisih gaji yang telah divalidasi tersebut dibuatkan berita acara pengambilan keterangan, segera ditindaklanjuti BPJS Kesehatan untuk dapat didaftarkan bagi tenaga kerja yang belum terdaftar serta perbaikan gaji yang sebenarnya. Bernat menjelaskan bahwa badan usaha yang ditemukan tidak patuh setelah pemeriksaan akan diberikan surat peringatan. Jika dalam batas waktu tertentu peringatan in tidak diindahkan, BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja setempat. Untuk melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk kunjungan langsung ke perusahaan yang bersangkutan. "Badan usaha yang tidak patuh setelah dilakukan pemeriksaan nantinya akan diberikan surat peringatan. Namun jika hal tersebut tidak dipenuhi juga, kami akan melakukan kunjungan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja setempat," tegas Bernat. Selain faktor diatas, untuk peserta menunggak yang saat ini statusnya sudah beralih menjadi segmen PPU, peserta tersebut masih bisa menggunakan hak jaminan sosial kesehatannya, namun tunggakan yang dimiliki masih tetap ada. Peserta tersebut bisa melunasinya dengan mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Pada kegiatan CoEx ini dilakukan juga sosialisasi kepada masing-masing PIC badan usaha yang belum mengoptimalkan penggunaan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu). Aplikasi e-Dabu juga dapat diakses secara mudah, sehingga badan usaha tidak perlu repot untuk datang ke kantor ketika ingin mendaftarkan atau mengurangi tenaga kerjanya. Dengan rutinnya kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan, BPJS Kesehatan Cabang Dumai berharap tidak ada lagi badan usaha yang tidak patuh dalam mendaftarkan data seluruh pekerjanya, seluruh tenaga kerja harus mendapatkan hak dan merasakan manfaat dari Program JKN. Hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja untuk patuh dengan regulasi yang sudah ditetapkan. "Kami berharap dengan kegiatan ini, terjalin koordinasi yang lebih baik antara BPJS Kesehatan dengan seluruh Badan Usaha yang ada di Kota Dumai, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif," pungkas Bernat. Salah satu PIC badan usaha, Adithia menyampaikan dukungannya atas kegiatan yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang dumai. Melalui CoEx ini, Adithia berharap seluruh karyawan yang bekerja dapat terpenuhi jaminan kesehatannya sesuai hak dan kewajibannya. "Sebagai pekerja, tentunya kita akan merasa lebih nyaman jika sudah memiliki perlindungan jaminan kesehatan. Kenyamanan ini juga berdampak pada tingkat produktivitas badan usaha. Pekerja tidak perlu khawatir dengan biaya berobat, karena hal tersebut sudah dijamin oleh Program JKN," ucapnya. (rilis) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |