Home / Hukrim | ||||||
Sita 29,92 Kg Sabu Kendalikan Bisnis Narkoba Jaringan Internasional, BNN Tangkap Oknum Tokoh Masyarakat Bengkalis Senin, 07/10/2024 | 19:49 | ||||||
Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran sabu jaringan internasional (foto/bambang) DUMAI - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional di Bengkalis. Barang haram itu dikendalikan pria berinisial A, seorang tokoh masyarakat yang menjabat Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Itu diungkapkan Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom saat memimpin langsung konferensi pers di Dermaga Pangkalan Angkatan Laut, Jalan Sidodadi, Keluragan Bangsal Aceh, Kota Dumai, Senin (7/10/2024). Hadir pada acara konferensi pers, Deputi Pemberantasan BNN RI, Kepala BNNP Riau, Pjs Walikota Dumai, Danlanal Dumai, Wakapolda Riau, Kakanwil Bea Cukai Riau, Ketua DPRD Dumai, Kapolres Dumai, Dandim 0320 Dumai dan undangan lainnya. Dijelaskannya, selain A, Tim BNN juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir, yaitu K dan S. BNN juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 29,92 kilogram narkotika jenis sabu. Dijelaskan Irjen Marthinus Hukom, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Sabtu (21/9/2024), sekira pukul 23.30 WIB, Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim BNN melakukan surveillance terhadap mobil yang melaju menuju arah Dumai. Minggu (22/9/2024), sekira pukul 00.05 WIB, di Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Kabupaten Bengkalis, BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K. Termasuk barang bukti dua buah karung berisi sabu sebanyak 29.92 kilogram yang terdapat di dalam mobil tersebut. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pada hari yang sama, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka lainnya, yaitu S, di daerah Bengkalis, Riau. S yang juga diketahui sebagai seorang kurir dalam kasus ini, mengambil sabu yang dikirim dari seseorang di Malaysia, di tepi laut Sepahat, Bandar Laksmana, Bengkalis. Menurut pengakuannya, ini merupakan kali keenam bagi S melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah A. Dalam menjalankan aksinya, S kerap dibantu menantunya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan S, Tim BNN selanjutnya berhasil mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut. Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sama seperti S, A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis sebanyak enam kali. Ancaman Hukuman bagi Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 59.847 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai pengendali dari peredaran tersebut. Hingga menjadi bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional membuktikan bahwa kejahatan narkotika dapat dilakukan oleh siapa saja. Untuk itu BNN mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap individu atau tokoh masyarakat yang menunjukkan perilaku mencurigakan. Apalagi memiliki harta kekayaan yang tidak wajar atau tidak sepadan dengan usaha, bisnis, ataupun pekerjaannya. "Jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang," pesannya. Jadilah bagian dari sistem ketahanan sosial dengan membantu upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sadarilah bahwa kejahatan narkotika adalah ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban yang dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. "Mari bersama menjaga bangsa ini, mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," pesannya. Penulis: Bambang |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |