Home / Hukrim | ||||||
Polisi Masih Selidiki Aplikasi Komunitas Gay yang Incar Anak di Bawah Umur di Riau Sabtu, 05/10/2024 | 16:16 | ||||||
Polda Riau ungkap kasus pelecehan anak di bawah umur lewat aplikasi chatting sesama pria (foto/tribunpku) PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah menyelidiki penggunaan sebuah aplikasi chatting sesama pria yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mencari korban anak laki-laki di bawah umur. Aplikasi tersebut menjadi sarana bagi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja di Provinsi Riau. Polisi telah menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Kedua pelaku berinisial RAP (20) dan MMA (23) kini menjalani pemeriksaan intensif. RAP, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, diketahui menggunakan aplikasi tersebut untuk mencari calon korbannya. Penyelidikan Mendalam atas Aplikasi dan Komunitas Gay Selain itu, pihak kepolisian juga mencurigai adanya kelompok atau komunitas pria gay yang secara khusus mengincar anak-anak di bawah umur sebagai korban. "Kita juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan atau komunitas yang terlibat dalam kejahatan ini," tambahnya. Pelaku Juga Pernah Menjadi Korban "Kedua tersangka pernah menjadi korban pelecehan saat kecil. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat mereka menjadi pelaku sekarang," ungkap Kombes Asep dalam ekspos kasus, Jumat (4/10/2024). Penyakit Menular Pelaku dan Korban "Tersangka RAP terindikasi menularkan penyakitnya kepada korban, remaja berinisial N. Kondisi kesehatan korban juga telah terpengaruh akibat tindakan pelaku," jelas Asep. Hukuman Berat Menanti Tersangka “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Anom dikutip dari tribunpekanbaru. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |