Home / Pemprov Riau | |||||||||
Proses Join Audit KPK, Pejabat Terduga Terlibat Gratifikasi Malah Ditunjuk Jadi Plt Kadis Sabtu, 28/09/2024 | 19:32 | |||||||||
Ilustrasi pejabat terduga terlibat gratifikasi malah ditunjuk sebagai Plt Kadis (foto/int) PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebelumnya sempat merekomendasikan Pemprov Riau untuk membuat audit investigasi bersama. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan, dan dugaan gratifikasi di DLHK Provinsi Riau. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau malah menunjuk pejabat yang diduga terlibat gratifikasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas. Dari informasi yang beredar, Alwamen (Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau) diberikan jabatan sebagai Plt Kepala DLHK Provinsi Riau oleh Pj Gubernur Riau. Penunjukan Plt Kepala DLHK Riau Alwamen setelah sebelumnya dijabat oleh M Job Kurniawan (Asisten II Setdaprov Riau). Karena jabatan DLHK Riau sempat di tinggal Mamun Murod yang dimutasi menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Berdasarkan hasil audit tersebut, diketahui terdapat indikasi penyimpangan terhadap penerimaan uang terima kasih atas pengurusan terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan. Dalam pengurusan terbitnya dokumen tersebut, diduga melibatkan beberapa pihak, yakni Kepala DLHK Provinsi Riau selaku Ketua Tim Komisi dan Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Sekretaris merangkap Anggota Komisi yakni Alwamen, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau. Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendrawan membenarkan informasi join audit bersama KPK tersebut. Dalam implementasinya, pihak Insepktorat telah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. "Iya, benar kita ada terima suratnya. Tentunya kita sudah lapor pimpinan dan akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Sigit, Sabtu (28/9/2024). Sebelumnya, Pemprov Riau telah melakukan audit investigasi dan telah memanggil beberapa saksi. Baik yang diduga sebagai pemberi maupun yang diduga sebagai penerima maupun yang telah mengembalikan dan menyetorkan ke kas negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut perlu dilakukan pendalaman dan ditingkatkan dengan melakukan join audit investigasi bersama KPK. Sigit menyebut, saat ini pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski demikian, proses klarifikasi dan audit bersama diperlukan untuk menjawab informasi yang beredar terkait beberapa dugaan penyimpangan tersebut. Untuk diketahui dari surat KPK RI ke Pj Gubernur Riau beberapa waktu lalu berisi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mengajukan kepada Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri RI agar dilakukan Audit Investigasi bersama (Joint Investigation Audit). Rekomendasi tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau. Hal itu mengacu pada pasal 6 huruf b, Pasal 8 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini juga dilakukan dalam menindaklanjuti rapat koordinasi terkait dengan hasil Audit Investigasi/Audit dengan Tujuan Tertentu/Audit Kerugian Keuangan Negara di Provinsi Riau bersama Inspektorat Provinsi Riau yang telah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau. Proses audit dilakukan untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Periode Tahun 2020-2023, atas penerbitan dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dokumen. Sehingga total pengurusan dokumen dalam kurun waktu tersebut sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dokumen. Untuk gambaran awal berdasarkan hasil audit tersebut, diketahui terdapat indikasi penyimpangan terhadap penerimaan uang terima kasih atas pengurusan terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan. Dalam pengurusan terbitnya dokumen tersebut, diduga melibatkan beberapa pihak. Penulis: Yuni Editor: Riki |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |