Home / Politik | ||||||
Bawaslu Riau Siap Tindak Tegas pada Paslon yang Langgar Batas Dana Kampanye Rabu, 25/09/2024 | 21:43 | ||||||
Bawaslu Riau bakal tindak tegas Paslon lebihi dana kampanye yang diatur (foto/ist) PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau semakin memperketat pengawasan terhadap pelanggaran dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, menegaskan bahwa jika pasangan calon (Paslon) melebihi batas anggaran kampanye yang ditetapkan, maka Bawaslu akan turun tangan untuk menertibkan. "Anggaran dana kampanye telah ditetapkan sebesar Rp34,9 miliar. Jika ada Paslon yang melebihi anggaran tersebut, itu akan menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk menertibkannya," ujar Nahrawi. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek kampanye, termasuk jumlah alat peraga kampanye (APK), biaya pertemuan, serta biaya lain yang dikeluarkan Paslon. Menurut Nahrawi, aturan terkait ini sudah dirancang secara rinci untuk memudahkan pengawasan. "Jumlah APK dan biaya yang dikeluarkan sudah diatur dengan jelas. Jika ada yang melebihi, Bawaslu akan mudah melakukan penertiban," tambahnya. Komisioner Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu mencakup Paslon, tim kampanye, pemilih, dan penyelenggara pemilu. “Pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk mencegah pelanggaran dan menegakkan hukum bagi yang melanggar,” ujar Indra dikutip dari tribunpekanbaru. Sesuai dengan Peraturan KPU terbaru, Bawaslu Riau memfokuskan pengawasannya pada APK dan bahan kampanye (BK) yang difasilitasi oleh KPU. Bawaslu juga akan memantau tambahan APK dan BK sebanyak 200 persen yang diproduksi oleh masing-masing Paslon. "Kami mengawasi berapa banyak APK dan BK yang beredar, ukurannya, serta tempat pemasangannya, yang semuanya harus sesuai dengan ketentuan KPU di setiap kabupaten dan kota," jelas Indra. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan mereka terbatas pada ruang lingkup yang sudah diatur, dan untuk pelanggaran di luar itu, seperti penegakan perda terkait APK, menjadi wewenang pemerintah daerah melalui Satpol PP. Indra juga menyatakan bahwa Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. "Kami akan mendorong penegakan hukum bagi setiap pelanggaran, terutama dalam hal pemasangan APK yang tidak sesuai aturan," tutupnya. Peningkatan pengawasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai regulasi, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Riau. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |