Home / Meranti | ||||||
Gonjang-Ganjing Pengesahan APBD-P 2024 Kepulauan Meranti: Pemkab dan DPRD Hadapi Situasi Rumit, Ini Penyebabnya Rabu, 25/09/2024 | 19:34 | ||||||
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2024-2029 yang dilantik beberapa waktu lalu SELATPANJANG - Proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Gonjang-ganjing mengenai pengesahan ini dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari keterlambatan pembahasan hingga ketegangan antara pihak eksekutif dan legislatif. Penyebab keterlambatan tersebut adalah RKPD yang disusun masing-masing dinas yang molor sehingga belum bisa diserahkan ke pihak legislatif. Di sisi lain, pemerintah daerah mengungkapkan bahwa keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh berbagai dinamika internal. Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Anggota DPRD Kepulauan Meranti hanya memiliki waktu sampai 30 September 2024 untuk pembahasan APBD Perubahan 2024. Upaya pembahasan harus segera dilakukan agar terhindar dari sanksi apabila tidak disahkan tepat waktu. Hal ini berarti pembahasan bersama dengan kesepakatan RAPBD Perubahan 2024 harus selesai dibahas pada 30 September 2024. Pasalnya, jika kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati melebihi tenggat waktu itu, maka rancangan yang telah dibahas tidak bisa dijalankan atau tidak ada APBD Perubahan di tahun ini. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto selaku ketua TAPD mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan KUA-PPAS yang diterima oleh Sekretaris DPRD dan akan tetap melakukan pembahasan meskipun DPRD belum memiliki pimpinan definitif dan masih dinahkodai oleh pimpinan sementara. Ia menyadari tidak memiliki banyak waktu lagi untuk pembahasan APBD Perubahan 2024. Sedangkan, perencanaan program yang sudah tersusun dalam KUA-PPAS Perubahan 2024 juga sudah ditunggu Masyarakat. Disinggung mengenai belum adanya pimpinan definitif, ia mengaku tidak mempermasalahkan. Karena sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No: 100.2.1.3/3434/SJ tentang Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029. Di Huruf C poin 2 terdapat ketentuan pimpinan dewan sementara bisa memimpin dan menetapkan pembahasan APBD. "Kalau menunggu Pimpinan DPRD definitif takutnya tidak terkejar. Jadi kita tetap lakukan pembahasan bersama pimpinan sementara, karena dalam edaran terbaru dari pemerintah pusat itu diperbolehkan. Jadi tidak ada masalah karena sudah ada aturan dari Mendagri, meski belum ada pimpinan definitif," ungkap Sekda. Sementara itu Ketua DPRD Kepulauan Meranti sementara, Khalid Ali belum memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan, dia menyatakan bahwa pihaknya belum siap membahas draft APBD Perubahan 2024. Salah satu alasan utama adalah karena belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi, sambil mencari regulasinya seperti apa. Khalid Ali juga mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di DPRD Kepulauan Meranti menolak untuk membahas APBD tersebut karena AKD belum terbentuk. "Sudah dibuatkan notulen, rata-rata fraksi tidak setuju karena belum ada AKD yang terbentuk," jelasnya. Khalid menegaskan bahwa Pemkab Kepulauan Meranti seakan melempar "bola panas" dengan menyerahkan draft APBD Perubahan 2024 pada jam 11:30 malam sebelumnya, yang dianggap tidak lazim dan mendesak. Ia juga menyebut bahwa pihak DPRD sudah lama memberikan peringatan agar draft diajukan lebih awal, namun seolah diabaikan. "Masa menyerahkan draft APBD Perubahan jam 11:30 tadi malam, tak pernah ada dalam sejarah. Makanya saya panggil semua Fraksi, terhadap hal ini apa yang mau kita bahas, semua AKD belum ada yang terbentuk," ujarnya. Selain permasalahan AKD, Khalid menambahkan bahwa pimpinan DPRD belum sepenuhnya dilengkapi dengan SK rekomendasi, sehingga ini turut memperlambat proses pembahasan. Untuk diketahui baru PKB yang menentukan pimpinan DPRD nya sementara PDI P belum, sedangkan PAN masih berkutat dalam konflik internal mereka. "Selain AKD yang belum terbentuk, juga belum ada lengkap SK terkait pimpinan DPRD. Ini namanya sama dengan melemparkan bola panas dan beralasan dewan tidak mau membahas, sorry dulu lah. Karena ini sudah lama kita ingatkan bahkan sebelum masa transisi dua bulan sebelum pelantikan," ujarnya. Salah seorang anggota DPRD yang tidak ingin namanya dipublikasikan mempunyai pendapat lain tentang itu. Hanya saja ia menjelaskan alasan dirinya tidak menyampaikan pendapat secara terbuka setelah keputusan DPRD diambil. Menurutnya, ketika keputusan sudah ditetapkan, ia harus mengikuti keputusan tersebut. "Karena keputusannya sudah ditetapkan, maka saya harus ikut dengan keputusan yang sudah diambil tadi. Beda kalau keputusan belum diambil, saya masih punya hak untuk menyampaikan pendapat dan pemikiran saya. Namun ketika keputusan sudah diambil, hak untuk menyampaikan atas nama lembaga itu ada pada pimpinan," ujarnya. Ia menilai bahwa APBD Perubahan 2024 sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan karena ada banyak faktor yang mendasarinya. Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta keadaan yang mengharuskan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Dia menambahkan bahwa anggaran operasional untuk RSUD, puskesmas, dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Meranti juga bergantung pada APBD Perubahan ini. Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran tahun sebelumnya turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan APBD Perubahan tersebut. "Perubahan APBD menjadi krusial karena akan berdampak pada sektor-sektor penting, termasuk kesehatan. Oleh karena itu, kami mendorong agar pembahasan dapat segera dilakukan. Ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan tenaga honorer dan ASN. Jika tidak segera dibahas dan disahkan, hal ini bisa berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji dan insentif," ujarnya. Menurut anggota DPRD ini, APBD adalah instrumen penting yang mengakomodasi kepentingan masyarakat luas, terutama yang terkait dengan kelangsungan hidup masyarakat Meranti dan kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan. Ia menekankan bahwa masih ada waktu untuk membahas dan mengesahkan APBD Perubahan hingga 30 September. "APBD itu adalah instrumen untuk mengakomodir ratusan ribu umat. Gaji, yang termasuk dalam belanja rutin, harus dibayar di tahun yang sama, dan tidak bisa ditunda. Jika para honorer digaji, uang tersebut akan dibelanjakan dan roda ekonomi di pasar akan berputar," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa meskipun anggaran tidak bertambah, pergeseran anggaran perlu dilakukan untuk mengambil kebijakan yang tepat, karena hal ini akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. "Untuk itu Fraksi kami memandang APBD perubahan ini sangat perlu disahkan karena anggaran butuh pergeseran walaupun tidak nambah, karena ada hal hal kebijakan yang perlu diambil, kalau kita di Fraksi tidak ada pengaruhnya," tuturnya. Lebih lanjut Ketua salah satu Fraksi di DPRD itu menegaskan bahwa alasan belum terbentuknya AKD sebagai alasan untuk tidak membahas APBD Perubahan 2024 dinilai kurang mendasar. Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/3434/SJ tertanggal 25 Juli 2024 dan hasil telaah BPKAD Provinsi Riau, pembahasan tetap bisa dilanjutkan. SE Mendagri tersebut menyatakan bahwa dalam situasi dimana Pimpinan DPRD dan AKD belum terbentuk, DPRD tetap dapat dipimpin oleh Pimpinan Sementara untuk melaksanakan fungsi-fungsi penting DPRD, termasuk rapat dan pembahasan anggaran. "Kami berpegang pada aturan Mendagri dan hasil telaah BPKAD yang mengizinkan Pimpinan Sementara DPRD untuk mengambil alih fungsi AKD dalam situasi seperti ini," jelasnya. Politisi yang sudah lama berkarir di DPRD ini juga menyatakan bahwa tidak ada masalah jika hanya satu unsur pimpinan DPRD yang bertindak dalam pembahasan APBD Perubahan, mengingat sifat kerja DPRD yang kolektif kolegial. "Jika misalnya hanya ada satu dari tiga pimpinan DPRD yang bertindak dalam melakukan pembahasan, tidak ada persoalan asalkan sudah ada SK penunjukannya. Hal ini karena sifat kerja DPRD yang kolektif kolegial," jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan prosedural dalam pembahasan APBD Perubahan, hal tersebut tidak akan berimplikasi pada hukum yang berakibat pada sanksi pidana. Sebaliknya, kesalahan prosedural hanya akan berujung pada pembatalan kebijakan oleh pemerintah provinsi. "Saya ingin meyakinkan bahwa, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri dan hasil telaah BPKAD Provinsi Riau, jika misalnya ada kesalahan prosedural, tidak akan ada dampak hukum atau dipenjara. Pemprov Riau hanya akan melakukan pembatalan berdasarkan peraturan gubernur, tanpa mengeluarkan regulasi baru terkait evaluasi APBD perubahan itu," tegasnya. Terakhir dikatakan, bahwa jika ada keterlambatan Pemkab Kepulauan Meranti dalam pengajuan draft APBD Perubahan 2024, tentunya memiliki alasan yang jelas. Selain kesalahan teknis, keterlambatan tersebut terkait dengan belum disahkannya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2023, yang menjadi salah satu syarat pengesahan APBD Perubahan 2024. "Jika disebutkan lambat dalam pengajuan, saya pikir Pemda juga punya alasan yang jelas. Selain masalah teknis, LPP APBD 2023 belum disahkan karena masih dalam evaluasi Pemprov Riau. Syarat untuk mengesahkan perubahan APBD 2024 adalah LPP APBD 2023 harus sudah disahkan," pungkasnya. Dengan semakin mendekatnya tenggat waktu, baik eksekutif maupun legislatif diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan ini demi keberlanjutan program pembangunan di Kepulauan Meranti. Masyarakat pun berharap agar polemik terkait pengesahan APBD Perubahan ini segera menemukan solusi, sehingga pelayanan publik dan proyek pembangunan dapat berjalan lancar. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |