Home / Pemprov Riau | |||||||||
Ditunggu Sampai 30 September Waktu Hampir Habis, Ini Daftar 7 Kabupaten di Riau Terancam Tanpa APBD-P 2024 Rabu, 25/09/2024 | 15:26 | |||||||||
Tujuh kabupaten di Riau terancam tidak memiliki APBD Perubahan 2024 (foto/int) PEKANBARU - Hingga Rabu (25/9/2024), tujuh kabupaten di Riau belum juga mengajukan evaluasi draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tujuh kabupaten tersebut adalah Kepulauan Meranti, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hilir (Inhil), dan Pelalawan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, menyampaikan bahwa hingga saat ini baru lima daerah yang mengajukan draf APBD-P 2024 untuk dievaluasi. "Sampai hari ini belum ada penambahan. Baru lima kabupaten/kota yang mengusulkan draf APBD-P mereka untuk dievaluasi," ujar Indra, Rabu siang. Kelima daerah yang telah mengajukan evaluasi tersebut adalah Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu (Inhu), dan Bengkalis. Dari lima daerah tersebut, empat di antaranya telah menyelesaikan proses evaluasi, yaitu Dumai, Kampar, Inhu, dan Bengkalis. "Sementara Kota Pekanbaru masih dalam proses," jelasnya. BPKAD Riau mengingatkan tujuh kabupaten yang belum mengajukan evaluasi draf APBD-P agar segera menyampaikannya sebelum batas waktu pengesahan, yaitu pada 30 September 2024. "Jika sampai batas akhir belum disahkan, mereka tidak akan memiliki APBD Perubahan untuk tahun ini," tegas Indra. Ia menambahkan bahwa proses evaluasi memerlukan waktu yang cukup lama karena melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. "Proses evaluasi ini tidak cepat karena harus melibatkan tim dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Namun, jika dokumen dari kabupaten/kota lengkap, kami langsung kirimkan ke kementerian terkait untuk difasilitasi," tambahnya. Setelah evaluasi selesai di tingkat Pemprov, hasilnya akan diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk penerbitan Surat Keputusan (SK). "Jika SK evaluasi sudah diterbitkan, barulah dokumen tersebut dikembalikan ke kabupaten/kota untuk disetujui bersama DPRD dan dijalankan," jelas Indra. Pj Gubernur Riau Ingatkan Batas Waktu Pengesahan "Masih ada beberapa kabupaten yang belum mengajukan draf APBD-P mereka, padahal batas waktu pengesahan tinggal lima hari lagi. Sesuai regulasi, 30 September adalah batas akhirnya," ujar Rahman dikutip dari tribunpekanbaru. Dengan semakin mepetnya waktu, Rahman berharap agar seluruh kepala daerah di Riau dapat segera menuntaskan proses pengajuan evaluasi APBD-P 2024 untuk memastikan kelancaran program pembangunan di daerah masing-masing. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |