Home / Dumai | ||||||
BPJS Kesehatan Dumai Gandeng Kejaksaan Negeri Bengkalis Panggil 2 Perusahaan Nunggak Iuran Selasa, 24/09/2024 | 14:54 | ||||||
Gandeng Kejaksaan Negeri Bengkalis, BPJS Kesehatan Dumai tegaskan perusahaan menunggak (foto/ist) DUMAI – Dalam upaya menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap jaminan kesehatan karyawan, BPJS Kesehatan Cabang Dumai bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis mengambil langkah tegas dengan memanggil dua perusahaan asal Duri, Kabupaten Bengkalis, yakni PT Bintang Riau Perkasa-Adhikarya dan PT Bintang Riau Perkasa. Pemanggilan ini dilakukan terkait tunggakan iuran yang menjadi kewajiban perusahaan tersebut. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan upaya serius untuk menegakkan kepatuhan agar perusahaan segera melunasi tunggakan iuran, sehingga kesejahteraan karyawan dapat terjamin. "Langkah ini sangat penting untuk memastikan karyawan tetap mendapatkan hak mereka dalam jaminan kesehatan. Jika iuran dilunasi, hak-hak karyawan dapat terpenuhi," ujar Bernat dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Rabu (14/8/2024). Bernat juga menambahkan bahwa pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ini merupakan langkah efektif dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan yang menunggak iuran. "Penegakan ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk memastikan kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan terpenuhi," jelasnya. Dalam pemanggilan tersebut, perwakilan PT Bintang Riau Perkasa, Muhammad Faisal, selaku Kepala HRD, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melunasi tunggakan iuran paling lambat pada 30 September 2024. Pernyataan ini tertuang dalam berita acara yang telah disepakati dan ditandatangani bersama BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. "Kami memahami pentingnya jaminan kesehatan bagi karyawan dan akan memastikan pembayaran tunggakan dilakukan tepat waktu," ujar Faisal. Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Vegi Fernandez, menyambut baik itikad PT Bintang Riau Perkasa. Vegi menegaskan, kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran iuran merupakan tanggung jawab moral dan legal yang harus dipenuhi. "Kami mengapresiasi langkah PT Bintang Riau Perkasa dan berharap mereka melunasi sesuai dengan kesepakatan. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas dengan pemanggilan kedua," kata Vegi. Langkah hukum yang diambil BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan lain untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap jaminan sosial karyawan. Bernat menambahkan, BPJS Kesehatan Dumai akan terus bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk memastikan seluruh badan usaha melunasi tunggakan sebelum menerima tindakan hukum lebih lanjut. "Kami mengimbau semua perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban iuran mereka agar hak-hak karyawan dalam jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara penuh," pungkas Bernat. Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan berkomitmen menegakkan kepatuhan demi kesejahteraan pekerja dan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan hak mereka. (rilis) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |