Home / Indragiri Hilir | |||||||||
4 Paslon Pilkada Inhil Memenuhi Syarat KPU Inhil: Pengundian Nomor Urut Hanya Boleh 50 Orang Perwakilan Jumat, 20/09/2024 | 16:45 | |||||||||
Ketua KPU Kabupaten Inhil, Syamsul Masjan (foto/int) INHIL - 4 Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau memenuhi syarat oleh KPU Inhil. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Inhil, Syamsul Masjan, Jumat (20/9/2024) saat dihubungi halloriau.com melalui sambungan seluler. Ia katakan bahwa setelah melalui berbagai rangkaian, hingga penerimaan dan masukkan masyarakat terhadap 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Innhil hingga Rabu (18/9/2024) dikatakan nihil. Artinya 4 Paslon memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon resmi. "Kami tinggal menetapkan empat Paslon sebagai calon resmi pada Minggu (22/09/2024) nanti melalui pleno tertutup," jelasnya. Selanjutnya, Senin (23/9/2024) pengundian dan pengumuman nomor urut paslon akan dilakukan di halaman Kantor KPU Inhil pukul 08.00 WIB , kemudian 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhil yang sudah ditetapkan wajib hadir. KPU Kabupaten Inhil juga membatasi adanya keramaian yang berlebihan saat pengundian dan pengambilan nomor urut paslon, agar menimalisir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. "Hanya boleh 50 orang keterwakilan dari Paslon," jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi berbagai pihak, baik dari kepolisian dan lainnya agar terlaksananya pengundian dan pengambilan nomor urut paslon nantinya berjalan dengan lancar dan damai. Penulis: Ayendra |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |