Home / Indragiri Hilir | |||||||||
Surat Edaran Dikirim ke Kepala OPD Larangan ASN Pemkab Inhil Terlibat Politik Praktis, Pj Bupati Inhil: Kami Pantau Kamis, 19/09/2024 | 17:17 | |||||||||
Pj Bupati Inhil, Erisman Yahya (foto/yendra) INHIL - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman Yahya, mengeluarkan surat edaran ke seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD) untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Inhil dilarang terlibat politik praktis. Dalam surat bernomor 800.1.6/1427/BKPSDM-PKPKPA ini, Pj Bupati Erisman mengingatkan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak boleh terlibat dalam politik praktis. "Kami melarang ASN berafiliasi dengan partai politik dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon Gubernur, Bupati, atau Walikota," tegas Erisman. Ia juga menekankan kepada pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan politik. "Kami akan memantau penggunaan fasilitas tersebut secara ketat," tambahnya. Setiap Kepala OPD diwajibkan untuk melakukan sosialisasi mengenai asas netralitas kepada seluruh ASN. Mereka juga harus menciptakan iklim yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas. "Kami ingin memastikan bahwa semua ASN menaati peraturan yang berlaku," ujar Erisman. Ia meminta hasil penanganan pelanggaran netralitas dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk proses lebih lanjut. "Kami berkomitmen menjaga Pilkada 2024 agar berlangsung secara adil dan demokratis," pungkasnya. Penulis : Ayendra Editor: Riki |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |