Home / Hukrim | ||||||
Diduga Kasus Penipuan Eks Sekretaris GM Hotel di Pekanbaru Ditangkap, Kerugian Korban Rp735 Juta Jumat, 13/09/2024 | 21:33 | ||||||
Ilustrasi mantan Sekretaris GM Hotel Aryaduta Pekanbaru ditangkap kasus penipuan (foto/int) PEKANBARU - Mantan Sekretaris General Manager (GM) Hotel Aryaduta Pekanbaru, DM (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Ia diduga merugikan dua rekan bisnisnya hingga Rp735 juta. DM kini mendekam di tahanan setelah dilaporkan oleh korbannya terkait dugaan penipuan dalam bisnis kamar hotel untuk event di Hotel Aryaduta. Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika DM menawarkan kerja sama bisnis kepada Ramiko Cani Putra dan Aldebi. Bisnis tersebut melibatkan penyediaan kamar hotel untuk berbagai acara, dan dalam 10 bulan pertama, bisnis berjalan lancar. Namun, pada pertengahan 2023, masalah mulai muncul ketika kedua rekan bisnis DM tidak lagi menerima keuntungan atau fee yang dijanjikan, meskipun total investasi yang mereka keluarkan telah mencapai Rp 735 juta. "Kami awalnya percaya karena status DM sebagai Sekretaris GM di Hotel Aryaduta, apalagi dengan adanya GM RW. Namun, sejak September 2023, semua tiba-tiba tidak ada kejelasan dan setiap kali kami meminta penyelesaian, yang diberikan hanya janji-janji kosong," ungkap Ramiko, salah satu korban, yang ditemani oleh kuasa hukumnya, Ronald Regen, dikutip dari detiksumut, Jumat (13/9/2024). Kedua korban sempat memberikan kesempatan kepada DM untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak ada langkah konkret dari pihak pelaku. Pada November 2023, setelah mengalami kebuntuan, Ramiko dan Aldebi akhirnya melaporkan DM beserta GM Hotel Aryaduta, RW, ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses penyelidikan, pada 2 September 2024, DM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kompol Berry Juana, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, membenarkan penangkapan tersebut. DM ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, sebelum dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka DM telah kami amankan dan saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait bisnis kerja sama kamar hotel. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 735 juta," jelas Kompol Berry Juana. Polisi masih terus menyelidiki lebih dalam terkait aliran dana yang diduga digelapkan oleh DM. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Modus yang digunakan tersangka adalah mengambil alih pengelolaan kamar hotel untuk event tertentu, namun keuntungan yang seharusnya diterima para korban tidak pernah terealisasi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ke mana aliran dana tersebut mengalir," tambah Kompol Berry. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena keterlibatan seorang mantan pejabat hotel ternama di Pekanbaru. Para korban berharap keadilan segera ditegakkan dan kerugian mereka dapat dipulihkan. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |