Home / Meranti | ||||||
Tak Kunjung Diajukan, Kepulauan Meranti Terancam Tanpa APBD Perubahan 2024 Kamis, 12/09/2024 | 21:51 | ||||||
Foto ilustrasi APBD Perubahan SELATPANJANG - Lambatnya pengajuan draft APBD Perubahan tahun 2024 oleh Pemkab Kepulauan Meranti ke DPRD menyebabkan potensi tidak disahkannya APBD Perubahan. Kondisi ini semakin diperparah oleh waktu yang semakin sempit, mengingat masa jabatan anggota DPRD periode saat ini yang segera berakhir. Akibatnya, proses pembahasan anggaran menjadi terhambat, berisiko pada keterlambatan dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang bergantung pada alokasi anggaran tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama terkait dampaknya terhadap pelaksanaan program prioritas dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan saat dikonfirmasi menyatakan, lambatnya pengajuan ini bisa menimbulkan berbagai masalah, termasuk keterlambatan pengesahan yang dapat berdampak luas. Ia menyinggung akan segera berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2019-2024 pada tanggal 17 September dan hanya punya waktu sampai dengan 14 September. Sebelum habis masa jabatan DPRD 2019-2024, kata Fauzi Hasan, pihak eksekutif harusnya kini sudah dapat mengajukan usulan APBD perubahan karena anggota DPRD periode 2024-2029 terpilih akan segera dilantik yang dikhawatirkan masih membutuhkan penyesuaian dan irama kerja di DPRD. "Setelah berakhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 pada tanggal 17 September nanti waktunya tidak terkejar, batas waktu mereka hanya sampai tanggal 14 September, artinya kita punya waktu yang sempit. Jika ini sampai tidak disahkan dampaknya sangat luas, seperti untuk gaji tenaga honorer dan lainnya yang sifatnya tidak kita harapkan, itu yang kita takuti, dimana seharusnya suasana gembira menjadi tidak gembira," tuturnya. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa anggota DPRD periode 2024-2029 yang akan dilantik, kemungkinan membutuhkan waktu untuk beradaptasi dan menyiapkan struktur kerja, yang bisa memakan waktu hingga satu bulan. Dengan tenggat waktu pengesahan APBD Perubahan hingga 30 September, Fauzi meragukan prosesnya bisa terselesaikan tepat waktu. Dimana untuk pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang baru, biasanya membutuhkan waktu kisaran satu bulan sementara dengan tenggat waktu 30 September, tidak akan terkejar. Meskipun pihak DPRD telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemkab untuk mempercepat pengajuan draft APBD Perubahan, Fauzi Hasan menilai bahwa pembahasan anggaran yang dilakukan secara terburu-buru akan mengurangi kualitas hasilnya. "Ini bukan hanya masalah internal antara pemerintah daerah dan DPRD, tetapi kepentingan publik secara luas," tukasnya. "Kita sudah berkoordinasi agar usulan draft APBD perubahan dipercepat, mengingat waktu tidak banyak lagi. Kita juga sudah lama mengingatkan hal ini. Jika terus dipaksa, tidak mungkin kita hanya berbaik sangka, mungkin saja ada kendala di internal mereka," ujar Fauzi Hasan. Dikhawatirkan, dengan tidak disahkan APBD perubahan nantinya akan menghambat banyak pembiayaan yang sudah direncanakan sebelumnya. Dikatakan, banyak kegiatan akan dilaksanakan pada APBD perubahan, sementara pada APBD murni hanya asumsi dan prediksi. "Dengan tidak disahkannya APBD perubahan nantinya kita khawatir banyak kegiatan yang tak jalan dan diakomodir, sementara kita perlu banyak pembiayaan. Kalau misalnya ada kegiatan yang tidak dilaksanakan saat APBD murni maka akan dilaksanakan pada APBD perubahan, karena itulah sebenarnya APBD, sementara APBD murni itu hanya prediksi dan perubahan adalah finalnya," tuturnya. Tidak hanya program pemerintah, Fauzi Hasan juga mengatakan kendalanya juga berimbas kepada aspirasi masyarakat yang diakomodir melalui Pokir DPRD. Sebelumnya, Fauzi Hasan sempat menyatakan akan melakukan pembahasan secara maraton dengan agenda rapat paripurna yang dilaksanakan siang dan malam. Namun, kini ia pesimis bahwa pembahasan tersebut tidak akan maksimal. "Kita punya waktu yang sangat sempit sekali, tanggal 17 anggota DPRD yang baru sudah dilantik, sementara ini sudah tanggal 12. Kalau sudah seperti ini, apa mau seperti membahas kucing dalam karung dan tidak akan maksimal. Kita tak ada berprasangka buruk tapi ini tetap jadi perhatian bersama, karena kerja membahas APBD ini bukan kerja baru, tapi tiap tahun dilaksanakan. Selain itu, ini bicara kepentingan banyak orang," tegasnya. Sementara itu Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto yang juga ketua TAPD hingga saat ini enggan untuk berkomentar. Telepon selulernya dalam keadaan aktif cuma tak diangkat Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |