Home / Indragiri Hilir | |||||||||
Ahli Hukum Dewan Pers Angkat Bicara Soal Dugaan Pemerasan Oknum di Inhil Sabtu, 07/09/2024 | 19:50 | |||||||||
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH (foto/ist) JAKARTA - Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana, MH angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan. Oknum tersebur berdalih minta uang untuk biaya klarifikasi dan atau hak jawab. Hendrayana yang sudah sudah sering dimintai pendapatnya sebagai Ahli Hukum Pers menyatakan bahwa terkait aksi dugaan pemerasan dengan kedok menaikkan klarifikasi atau hak jawab tidak dibenarkan. Itu merupakan tindakan pidana pemerasan. "Terkait klarifikasi dan hak jawab itu kan merupakan kewajiban wartawan dan media untuk menayangkan. Atas sebuah pemberitaan yang diduga merugikan dan atau mencemarkan namak baik pihak yang diberitakan. Jadi tidak ada biaya yang harus ditanggung si pemberi Klarifikasi dan atau Hak Jawab," ungkap Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan, Hendrayana ketika dihubungi wartawan via ponsel, Sabtu (7/9/2024). Ditegaskan, Hendrayana tindakan oknum wartawan seperti ini jelas saja mencoreng wajah pers. Ini juga merupakan perbuatan melawan hukum. "Maka terhadap oknum seperti itu jelas telah melakukan tindak pidana pemerasan, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya. Tindakan mereka ini merugikan kerja wartawan lain yang bekerja profesional dan mengedepankan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Wartawan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. "Kami sebagai Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers siap memback up pihak kepolisian jika diminta pendapatnya terkait permasalahan hukum tersebut," imbuhnya. Ditambahkan, Dewan Pers juga siap menerima pengaduan dari kalangan masyarakat terkait aksi oknum wartawan yang tidak terpuji dan mencoreng wajah dunia wartawan. Akibat tindakan yang melanggar hukum dengan dalih biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab tersebut. "Wartawan itu harus bekerja profesional maka terhadap pemberitaan yang sudah sesuai Kode Etik Wartawan dan kaidah penulisan yang benar jika ada pihak yang masih merasa dirugikan dan atau dicemarkan nama baik, maka dapat menggunakan hak jawab dan wartawan wajib menayangkannya, dan itu tidak ada biaya sama sekali," tandasnya. Penulis : Ayendra |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |