Home / Hukrim | |||||||||
Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Riau dan Satker Jumat, 06/09/2024 | 11:24 | |||||||||
Dalam rangka menyukseskan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Riau melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Riau dan Sumbar. PEKANBARU – Dalam rangka menyukseskan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Riau melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Kegiatan ini sendiri digelar secara serentak pada periode 5 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024 di seluruh kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Operasi ini untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan pelaku industri rokok dari sisi persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha, dan tentu saja merugikan masyarakat secara umum. Bea Cukai Riau dalam kegiatan ini bekerjasama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan. Selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 5 Juli s.d. 31 Agustus 2024, Bea Cukai Riau dan kantor-kantor satuan kerja di bawah Bea Cukai Riau berhasil melakukan sejumlah 129 kali penindakan dengan jumlah Barang Hasil Penindakan mencapai 17.641.744 batang rokok ilegal di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatera Barat, baik di darat maupun di laut dan perairan seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir. Atas pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga Rp ±15,9 miliar. Berdasarkan kesaksian pelaku, pelaku melakukan aktivitas penyelundupan di malam hari untuk dapat menghindari pemeriksaan petugas yang ketat di siang hari. Rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp ±7,8 miliar. |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |