Home / Meranti | ||||||
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau Tolak Gugatan Wanprestasi PT Merbau Indah Abadi ke Pemkab Kepulauan Meranti Selasa, 27/08/2024 | 19:28 | ||||||
Kondisi jalan Sesap-Sungai Niur saat dilakukan pengerjaan SELATPANJANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau melalui sidang online (E-court) pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu menolak permohonan gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Merbau Indah Abadi terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Putusan ini muncul setelah Dinas PUPR Kepulauan Meranti, melalui kuasa hukum pemerintah daerah, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang dan Masnur, mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang sebelumnya mengabulkan gugatan PT Merbau Indah Abadi terkait proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap yang menjadi sengketa. Dalam sidang yang dipimpin oleh Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Yus Enidar dan Setia Rina sebagai hakim anggota, Pengadilan Tinggi Riau memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Bis tanggal 13 Juni 2024. Pengadilan Tinggi Riau akan mengadili sendiri perkara ini sesuai dengan amar putusan yang telah ditetapkan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan proses surat-menyurat dan alat bukti dari kedua belah pihak, ditemukan bahwa para pihak telah terikat dalam Kontrak Perjanjian nomor 600/DPUPR-BM/SP/Fisik-Tender.01.003.5/02 tanggal 29 September 2022 yang sah, termasuk adanya Adendum Perjanjian a quo. Namun, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, Dinas PUPR Kepulauan Meranti membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 600/DPUPR-BM/SP/Fisik-Tender.01.0003.5/9 tanggal 17 Maret 2023. Majelis hakim juga berpendapat bahwa pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi. Oleh karena itu, gugatan PT Merbau Indah Abadi yang mendalilkan wanprestasi dianggap tidak sempurna dan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Selain itu, klaim pencapaian pekerjaan fisik sebesar 95,096 persen yang diklaim oleh PT Merbau Indah Abadi hanya didasarkan pada laporan mingguan kemajuan fisik yang telah ditandatangani oleh PPTK, dan belum diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Oleh karena itu, perhitungan kerugian yang dihitung berdasarkan pencapaian pekerjaan fisik tersebut dianggap prematur dan tidak sah untuk menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Rahmawati, SH, mengonfirmasi bahwa proses banding ini telah diserahkan kepada pengacara Pemkab Kepulauan Meranti, dan hasilnya diterima oleh Pengadilan Tinggi Riau, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. Rahmawati juga menegaskan bahwa pihak PT Merbau Indah Abadi memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Jika lewat dari waktu tersebut, putusan ini akan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Riau yang membatalkan putusan tersebut, nasib gugatan PT Merbau Indah Abadi kini bergantung pada apakah mereka akan mengajukan kasasi atau tidak. Jika tidak ada kasasi yang diajukan dalam waktu 14 hari, putusan Pengadilan Tinggi Riau akan menjadi final dan mengikat. "Banding Pemkab Kepulauan Meranti terhadap perkara 52 diterima Pengadilan Tinggi Riau, saat ini kita menunggu tindak lanjut apakah pihak PT Merbau Indah Abadi mau mengajukan kasasi atau tidak. Waktunya paling lama 14 hari untuk mengajukan kasasi, jika lewat dari waktu tersebut maka inkracht," kata Rahma. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkalis dalam putusannya menyatakan bahwa Pemkab Kepulauan Meranti telah melakukan wanprestasi dan mengabulkan seluruh tuntutan PT Merbau Indah Abadi, termasuk memerintahkan Pemkab Kepulauan Meranti untuk membayar kelebihan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi sebesar Rp 14.659.879.968, ditambah denda sebesar 2% dari jumlah tersebut untuk setiap bulan keterlambatan, serta uang paksa (dwang soom) sebesar Rp 1.000.000 per hari atas kelalaian menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Hakim juga menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan meskipun pihak tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi. Effendi Hasan, SH, kuasa hukum PT Merbau Indah Abadi, menyatakan syukur atas putusan tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk keadilan. "Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan dan mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, " kata Kuasa Hukum PT Merbau Indah Abadi, Effendi Hasan SH, Minggu (23/6/2024). Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena Dinas PUPR dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan memutus kontrak secara sepihak. Effendi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Kepulauan Meranti, yang juga telah dinyatakan inkrah. Sebelumnya, Fajar Triasmoko, selaku Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, menjelaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan masalah dalam proyek tersebut. Menurutnya lagi, langkah tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana dijelaskan bahwa perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak bila mana satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melalaikan kewajibannya. "Dalam hal ini, kami sudah memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender tambahan. Namun, proyek ini tetap bermasalah dan tidak dapat dilanjutkan sesuai hasil audit BPK," ungkap Fajar. Untuk diketahui, proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap merupakan salah satu dari empat paket proyek yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti Tahun 2022 melalui pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar. Proyek pekerjaan yang menelan biaya sebesar Rp41.770.800.000 itu dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi dengan konsultan pengawasnya CV Adhitama Karya. Jalan tersebut di zaman pemerintahan Bupati Muhamad Adil sebagai akses mendukung rencana pembangunan Kantor Bupati yang baru di wilayah ini. Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun rinci sudah mulai dikerjakan. Tak tanggung-tanggung, jalan sepanjang 4 kilometer tersebut akan memiliki lebar 30 meter. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |